search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Karyawan BRI Kuta Tilep Setoran Kredit Rp890 Juta Jalani Sidang
Selasa, 22 Juni 2021, 18:55 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITADENPASAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITADENPASAR.COM, DENPASAR.

Ida Bagus Gede Subamia, karyawan BRI (Bagian Kredit/Mantri di BRI Kantor Unit Kuta), diadili dalam perkara tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp.890 juta lebih.

Menariknya, uang sebanyak itu dari pengakuannya digunakan untuk main judi online. Sebagaimana dituangkan dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Dewa Arya Lanang Raharja, S.H., M.H.,bahwa pria berumur 33 tahun itu dijerat Pasal 35 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Juga dijerat dalam dakwaan alternatif, Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 jo. Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 KUHP," sebut Jaksa Lanang yang juga sebagai Kasipidsus Kejari Badung, Selasa (22/6).

Disebutkan bahwa terdakwa yang tinggal di Jalan Pantai Kuta Gang Veteran No.5, Banjar Temacun  Kuta, Badung ini diduga telah melakukan penyalahgunaan SOP Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta pencurian dan penggelapan agunan kredit yang dilakukan sejak tahun 2014 hingga 2016.

Dimana hal itu dilakukan terdakwa dalam kedudukannya sebagai Mantri Kupedes BRI Kantor Cabang Kuta. Posisi tersebut didudukinya berdasarkan Surat Keputusan Kepala BRI Kantor Wilayah Denpasar (NOKEP) Nomor : 292/KW XI/SDM/05/2016, tanggal 16 Mei 2016 Tentang Pengangkatan Pekerja Dalam Dinas Tetap Kantor Wilayah PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Jaksa dalam dakwaan yang dibacakan secara online menyebut bahwa terdakwa diduga melakukan penyimpangan dalam pemberian fasilitas KUR dan/atau Kupedes kepada debitur-debitur yang dikeluarkan oleh BRI Unit Nusa Dua dan Unit Kuta dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2016. Secara keseluruhan dapat dirinci kerugian negara atas perbuatan negara mencapai Rp.890.562.856,00.

Terdakwa tamatan Diploma III Akutansi, melalui kuasa hukumnya I Kadek Agus Suparman dan Gde Manik Yogiartha, menyatakan tidak keberatan dan sidang bisa dilanjutkan dengan agenda keterangan saksi-saksi pada sidang berikutnya.

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritadenpasar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Denpasar.
Ikuti kami