search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Berstatus Tersangka, Zaenal Tayeb Beri Kesaksian di Pengadilan
Selasa, 15 Juni 2021, 20:55 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITADENPASAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITADENPASAR.COM, DENPASAR.

Mantan promotor tinju dari Chris Jhon yaitu Zaenal Tayeb (65) yang ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polres Badung dihadirkan dalam persidangan untuk didengarkan kesaksiannya terhadap terdakwa Yori Pranatomo yang dipercaya sebagai direktur di perusahaan milik Zaenal Thayeb pada Selasa (15/6) Pengadilan Negeri Denpasar.

Sebagaimana dalam dakwaan yang dibacakan Agung Teja,SH., bahwa kasus ini bermula dari Hedar Giacomo Boy Syam yang merupakan keponakan dari Zaenal Tayeb, melaporkan terkait penjualan tanah 13.700 meter persegi di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. 

"Dalam laporan korban itu bahwa luas tanah dalam sertifikat hanya 8.700 meter persegi sehingga ada kekurangan. Dimana Zaenal Thayeb dalam hal ini selaku pemilik tanah yang draftnya dihuat oleh terdakwa Yori Pranatomo," Sebut JPU.

Untuk diketahui, Zainal Tayeb dalam perkara ini setatusnya telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan keterangan palsu ke dalam akta autentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun. 

Namun pengusaha asal Makassar, Sulawesi Selatan ini menjelaskan, dalam kesaksiannya bahwa tanah miliknya seluas 17.302 m2. Dari luas itu, yang dikerjasamakan hanya seluas 13.700 M2 dan dua kavling (1.700 M2) tidak dijual. Dalam kesaksiannya bahwa tanah 137 are itu sudah dibayar dengan cara dicicil sampai lunas. 

"Jika dikatakan ada selisih luas tanahnya. Khan bisa diukur ulang," harap Zaenal berikan keterangan.

Pada kesempatan ini, Zainal sempat menunjukkan dalam persidangan berupa salinan sertifikat induk. Menurutnya ada dua kaplingan yang terjual. 

"Kalaupun jika ada kesalahan harusnya ngomong sebelum bayar. Semuanya sudah di bayar oleh dia (pelapor) dan sembilan sertifikat sudah diterima dia. Kalau memang tidak cocok, mari kita turun ukur ulang supaya lebih jelas," pintanya di hadapan hakim ketua Heri Priyanto,SH.,MH.

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritadenpasar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Denpasar.
Ikuti kami