search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
29 Tersangka Dibekuk, Polisi Ungkap Modus Baru Pelaku Kejahatan Pura-pura Jadi Ojol
Senin, 14 Juni 2021, 20:35 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITADENPASAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITADENPASAR.COM, DENPASAR.

Selama sebulan, jajaran Polsek dan Polresta Denpasar membekuk 29 tersangka yang terlibat serangkaian kasus kejahatan dari mulai pencurian berat, curanmor, senjata tajam dan pengeroyokan. 

Para pelaku ini terdiri dari 28 laki-laki dan seorang perempuan. Dalam rilis yang disampaikan Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, pengungkapan kasus ini berlangsung dari tanggal 10 Mei hingga 12 Juni 2021. Dalam pengungkapan selama sebulan tersebut, pihaknya berhasil ungkap 27 kasus dengan jumlah 29 tersangka. 

Barang bukti yang disita dari tersangka berupa 1 unit mobil, 17 unit sepeda motor, kalung emas, 23 handphone, laptop dan 1 ekor sapi serta uang tunai Rp4.950.000. 

Selain itu juga diamankan barang bukti yang digunakan beraksi seperti pali, betel, obeng, pisau, dan lakban. "Para tersangka ini terlibat kasus curat, curanmor, cusa, curas dan pengeroyokan," beber Kombes Jansen Senin 14 Juni 2021 didampingi para Kanit Reskrim se-Denpasar. 

Menurutnya, salah satu modus kejahatan yang tergolong baru dengan pura-pura sebagai pengemudi ojek online (ojol). Hal itu dilakukan tersangka Ali Amir (29) yang kos di Jalan Gunung Payung III, Denpasar Barat. Ia mencuri HP di dasboard motor milik korban Ni Ketut Rusmini (48) di Jalan Tangkuban Perahu, Denpasar Barat, 18 Mei 2021 lalu.

"Dalam kejadian itu korban pergi berbelanja dan lupa mengambil HP-nya," ucap Jansen. 
 

Sementara berdasarkan daerah asal tersangka sebagai Jawa 4 orang, Bali 16 orang, NTT orang, Sumatera 3 orang. "Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHp, 362 KUHP, 365 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun penjara," terangnya.

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritadenpasar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Denpasar.
Ikuti kami