Residivis Buat Ekstasi Industri Rumahan di Panjer Dibekuk
GOOGLE NEWS
BERITADENPASAR.COM, DENPASAR.
Tersangka Sam To (49) tidak pernah kapok keluar masuk penjara. Setelah bebas dari penjara Tahun 2020 terkait narkoba, ia kembali mengulangi perbuatan serupa.
Namun kali ini bukan sebagai pengedar atau pun kurir, tapi membuat home industry narkoba di tempat tinggalnya di Jalan Tukad Balian Panjer, Denpasar Selatan. Pria paruh baya ini mengaku belajar dari internet dan bisa memproduksi ratusan butir ekstasi dalam seminggu.
Terungkapnya home industry pria asal Riau ini setelah Satresnarkoba Polresta Denpasar mendapat informasi adanya transaksi narkoba di seputaran Perumahan Kerta Petasikan, Denpasar Selatan, pada Rabu 14 Juli 2021 sekitar pukul 16.00 WITA.
Sam To yang sudah jadi target ini dibekuk saat mengendarai sepeda motor melintas di Jalan By Pass Ngurah Rai, Densel dan melawan arus lalu lintas menuju Halte Bus, Sidakarya Denpasar Selatan.
"Saat ditangkap ia membuang botol kecil yang dibalut plaster hitam dan langsung memacu kendaraannya," ujar Kapolresta Denpasar, Kombespol Jansen Avitus Panjaitan saat jumpa pers di mako Polresta Denpasar, Kamis 22 Juli 2021.
Kombes Jansen mengatakan sempat terjadi kejar kejaran antara tersangka dan Polisi. Ia pun berhasil diringkus berjarak 300 meter. Selanjutnya tersangka yang tinggal di Jalan Tukad Balian, Denpasar Selatan ini dibawa kembali ke tempat pembuangan botol tersebut.
Setelah botol dibuka, ditemukan 5 butir ekstasi warna merah muda. Sementara dalam pengembangan di rumahnya disita kembali barang bukti 281 butir ekstaci berat bersih 92,92 gram dan berupa serbuk seberat 106,92 gram.
Kombes Jansen mengungkapkan di rumah tersebut tersangka membuat home industri narkoba. Pihaknya juga menemukan sejumlah alat cetakan berupa besi, timbangan elektrik, besi landasan cetak berisi logo Ekstasi. Kemudian ada juga alat pemanas dan beberapa lainnya berikut bahan baku pembuat ekstasi.
"Tersangka membuat ekstasi dengan bahan baku dari obat keras yang memerlukan resep dokter untuk penggunaanya," ujarnya.
Bahan-bahan itu antara lain, tiga botol hexymer - trihexyphenydyl, sebuah master stimulan, satu botol yarindo, obat gemuk, satu botol infitamol, obat tenggorokan, wang lin shu pian, satu box pawee cap dan beras merah sebagai pewarna.
Mantan Wadireskrimsus Polda Papua Barat itu kembali mengatakan dari hasil uji lab, kandungan itu memang persis dengan ekstasi dengan sedikit campuran Metamphetamin atau sabu.
Baca juga:
Made Arka Pimpin PHDI Kota Denpasar
Dalam pengakuan tersangka, ia belajar membuat ekstasi dari internet. Bahkan, ia bisa dengan mudah mengaplikasikan prosedur pembuatan obat terlarang, lantaran pernah kuliah kedokteran saat muda, walaupun tak lulus.
Sementara dalam pengakuan lainnya, bahan baku dan alatnya diperoleh dari online dengan modal awal Rp5 juta. Mirisnya, ia pria yang sejak tahun 1992 tinggal di Bali ini mengaku bisa memproduksi 200 butir ekstasi dalam seminggu.
Untuk penjualan sebutir ekstasi ia menjualnya seharga Rp 290.000, sesuai harga di pasaran. Jika dikalkulasi, dalam seminggu dia bisa mendapatkan untung Rp58 juta.
"Produksi pembuatan ekstasi ini diakuinya sudah dilakukan selama 4 bulan," ujar Kombes Jansen.
Sebagai ganjaran atas perbuatannya, Sam To dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI. No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun dan denda Rp 1 milyar sampai Rp 10 miliar.
Lalu, Pasal 113 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun dan denda Rp 1 miliar sampai Rp 10 miliar.
Editor: Robby Patria
Reporter: bbn/tim