7 Tersangka "Debt Collector" Mata Elang Dijerat Pasal Berlapis
GOOGLE NEWS
BERITADENPASAR.COM, DENPASAR BARAT.
Penyidik Satuan Reskrim Polresta Denpasar menggelar jumpa pers di mako Polresta Denpasar, pada Senin 26 Juli 2021, setelah resmi menetapkan 7 tersangka pengeroyok dan pembantai anggota ormas, Gede Budiarsana (34) di Simpang Jalan Subur-Kalimutu, pada Jumat 23 Juli 2021 sekitar pukul 15.00 WITA.
Para tersangka terdiri dari 2 warga Bali dan 5 warga Ambon ini dijerat pasal berlapis dengan ancaman belasan tahun penjara.
Dengan mengenakan baju tahanan oranye ketujuh tersangka ini dihadirkan ke awak media yang sedari awal sudah menunggu di Polresta Denpasar.
Mereka masing-masing I Wayan Sadia (40) asal Banjar Dinas Sindu Bali Desa Sindu Wati Karangasem dan tinggal di Jalan Gelogor Carik Denpasar.
Kedua, Fendy Kaimana (31) asal Dusun Tomoruwey Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat Maluku dan kos di Jalan Raya Sesetan, Denpasar.
Ketiga, Benny Bakarbessy (42) asal Desa Kamarian Kecamatan Kaeratu Kabupaten Seram Bagian Barat Maluku dan tinggal di Jalan Gunung Patuha, Desa Tegal Harum Denpasar. Tersangka Benny adalah pimpinan sekaligus Direktur debt collector dari PT. Beta Mandiri Multi Solution (BMMS).
Keempat, Jos Bus Likumahwa (30) tinggal di Jalan Dukuh Sari, Sesetan, Denpasar. Kelima, Gusti Bagus Christian Alevanto alias Evan (23) tinggal di Jalan Surya Bhuana, Kerobokan Badung.
Keenam, Gerson Pattiwaelapia (23) asal Jalan Haruhun PhuleKarpan Kelurahan Waihoka Kecamatan Sirimau Ambon dan tinggal di Jalan Ahmad Yani Utara, Denpasar Utara.
Terakhir, Dominggus Bakarbessy alias Boncu (23) asal Desa Kudamati Kecamatan Nusanniwe Kota Ambon dan tinggal di Jalan Gunung Patuha, Tegal Harum Denpasar.
Menurut Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, ketujuh tersangka ini merupakan Debt Collector dari PT BMMS di Jalan Gunung Patuha VII No.9 C Banjar Sangga Buana Desa Tegal Harum Denpasar Barat. Dari 7 tersangka, dua diantaranya warga Bali dan 5 lainnya warga Ambon.
"Sebelumnya kami tangkap 6 pelaku dan bertambah satu orang lagi yakni BB (Benni Bakarbessy)," ungkapnya Senin 26 Juli 2021.
Dalam kasus pengeroyokan hingga menewaskan Gede Budiarsana, jelas Kombes Jansen, pihaknya telah melakukan pendalaman hingga mengamankan barang bukti di TKP. Berupa pedang, parang, batu, kursi plastik dan 3 unit sepeda motor.
Sementara akibat perbuatannya, beber mantan Wadireskrimsus Polda Papua Barat ini, ketujuh tersangka dijerat dengan pasal berlapis ancaman hukuman belasan tahun penjara.
"Para tersangka kami jerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan menggunakan kekerasan bersama-sama, UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam, Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan mengakibatkan orang mati, dengan ancaman belasan tahun penjara," ucapnya.
Diterangkan mantan Wakapolres Badung ini, ketujuh tersangka yang terlibat dalam kasus penganiayaan berat ini memiliki peran masing-masing saat melakukan pengeroyokan terhadap Gede Budiarsana dan kakak kandungnya Ketut Widiada alias Jro Dollah.
Editor: Robby Patria
Reporter: bbn/tim