Mantan Petinju Pino Bahari Diperiksa Polda Bali
GOOGLE NEWS
BERITADENPASAR.COM, DENPASAR.
Selama 6 jam dari pukul 10.00 Wita, Jumat (30/7/2021) mantan petinju Bali, Pino Bahari diperiksa penyidik Polda Bali terkait laporan dari Pertina Provinsi Bali soal penyelenggaraan Bali Boxing Day (BBD) yang sudah terselenggara maupun yang akan diadakan tahun ini.
Kabarnya dalam pemeriksaan ini, penyidik Polda Bali mempertanyakan soal seputar kegitaan BBD III yang rencananya akan diadakan pada pertengahan bulan Agustus ini oleh Yayasan Pino Bahari Indonesia (YPBI). Serta kegiatan lainnya yang diselengarakan sebelumnya.
Tim kuasa hukum YPBI yang mendampingi Pino Bahari dalam pemeriksaan menyebutkan ada upaya untuk mengarah jalan damai. Mengingat, dari pihak Pino Bahari juga serta melaporkan balik pihak Pertina yang dalam hal ini ditujukan kepada Made Muliawan Arya (De Gadjah) selaku Ketua Pertina Bali atas dugaan pencemaran nama baik.
"Ada dua opsi, penyidik menyarankan upaya damai dengan cara mendatangi langsung ke Pertina Bali atau Penyidik yang memanggil kedua belah pihak untuk didudukkan bersama," ungkap salah satu tim hukum di YPBI.
Sementara itu secara terpisah, Koordinator Tim Legal Hukum Pertina Bali, I Gusti Putu Yudhi Sanjaya,SH. menegaskan bahwa secara pribadi Ketua Pertina Bali sangat tidak ingin memperpanjang persoalan ini. Bahkan saat pihak KONI Bali berencana mempertemukan kedua belah pihak untuk duduk bersama, sangat disambut baik.
Namun untuk persoalan hukum demikian Gusti Yudhi menegaskan akan siap untuk upaya damai dengan berbagai pertimbangan. Hal itu akan disampaikan jika terjadi atau terlaksananya mediasi tersebut nantinya.
"Kita sambut baik niat adanya perdamaian tapi dengan beberapa syarat, yang nanti akan kita sampaikan langsung," tegasnya.
Pertina Bali, kata dia sangat mendukung kegiatan olahraga tinju di Bali, apapun itu pelaksanaannya. Segala kegiatan yang berkaitan dengan olahraga tinju, wajib untuk mendapatkan persetujuan dari Pertina Bali.
Soal kegiatan BBD yang diadakan pihak Yayasan Pino Bahari Indonesia, dikatakannya telah menyalahi sejak adanya kegiatan BBD I dan BBD II yg telah terselenggara.
"Untuk perlu ditekankan bahwa laporan kita bukan tindak pidana yang belum terjadi tapi secara kelembagaan melaporkan BBD I dan BBD II yg telah terselenggara tapi tidak ada rekomendasi Pertina sehingga dapat mencegah adanya BBD III apabila tidak sesuai UU no 3 th 2005," pungkasnya.
Editor: Robby Patria
Reporter: bbn/tim