search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Dugaan Korupsi Sesajen Rp1 M, Kadisbud Denpasar Tersangka
Kamis, 5 Agustus 2021, 19:10 WITA Follow
image

beritabali/ist/Kadisbud Denpasar Jadi tersangka kasus korupsi.

IKUTI BERITADENPASAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITADENPASAR.COM, DENPASAR.

Oknum pejabat Dinas Kebudayaan Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar inisial IGM ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Denpasar, Kamis (5/8/2021) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi aci-aci dan sesajen terkait pengelolaan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali dan Pemkot Denpasar Tahun Anggaran 2019-2020 pada Dinas Kebudayaan Kota Denpasar.

Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor:01/N.1.10/Fd.1/08/2021 tanggal 5 Agustus 2021.

"Telah ditetapkan status tersangka terhadap pejabat di Dinas Kebudayaan Kota Denpasar dengan inisial IGM," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar Yuliana Sagala, Kamis (5/8/2021) di kantor Kejari Denpasar.

Penetapan tersangka setelah penyidik Kejari Denpasar melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dari unsur pemerintah sampai dengan unsur adat (pihak penerima jro bendesa, kelihan adat dan pekaseh subak) dan dilanjutkan dengan pengumpulan barang bukti.

Setelah membaca laporan hasil penyidikan serta dilakukan ekspos perkara, disimpulkan telah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup yaitu minimal 2 alat bukti sebagaimana dimaksud pasal 184 ayat (1) KUHAP untuk menetapkan status tersangka terhadap IGM.

"Yang bersangkutan merupakan Pengguna Anggaran (PA) sekaligus (Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan pengadaan barang dan jasa aci-aci dan sesajen untuk desa adat, banjar adat dan subak yang berada dibawah kelurahan se Kota Denpasar," terangnya.

Yuliana memaparkan bahwa waktu kejadian terjadi sekira tahun 2019 sampai dengan 2021, berlokasi di Kantor Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, Jalan Hayam Wuruk, Kota Denpasar. 

Modus tersangka selaku PA dan PPK yakni tidak melaksanakan ketentuan pengadaan barang/ jasa Pemerintah dan pengelolaan keuangan negara/ daerah yang efektif dan efesien.

Dijelaskan, tersangka selaku PA di samping mengalihkan kegiatan dari pengadaan barang/ jasa menjadi penyerahan uang yang disertai adanya pemotongan bagi fee rekanan, juga dalam kapasitasnya selaku PPK tidak membuat rencana umum pengadaan, memecah kegiatan, melakukan penunjukan langsung tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pembuatan dokumen pengadaan fiktif. 

Kajari mengungkapkan, akibat perbuatan tersangka terdapat potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp1 miliar lebih. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 12 huruf f Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

"Adapun agenda kami selanjutnya adalah menyelesaikan berkas perkara dan kemudian melimpahkannya kepengadilan untuk dipersidangkan," pungkasnya.

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritadenpasar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Denpasar.
Ikuti kami