search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pengedar 32 Paket Ganja dari Napi Lapas Ditangkap di Ubung
Jumat, 6 Agustus 2021, 23:00 WITA Follow
image

beritabali/ist/Pengedar 32 paket ganja ditangkap di Ubung.

IKUTI BERITADENPASAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITADENPASAR.COM, DENPASAR BARAT.

Tim Opsnal Direktorat Resnarkoba Polda Bali membekuk kurir atau pengedar narkoba bernama Ari Sardi (34) di kamar kosnya di Banjar Poh Gading Desa Ubung Kaja Denpasar Barat, pada Selasa 3 Agustus 2021. 

Selain tersangka, Polisi menyita 32 paket ganja kering siap edar. Pria asal Mataram Lombok Nusa Tenggara Barat (NTB) ini mengaku narkoba ganja tersebut dipasok dari seorang napi lapas kerobokan. Ia diperintahkan menempel narkoba untuk menerima upah dari napi tersebut. 

Tersangka Ari Sardi ditangkap atas laporan masyarakat yang menyebutkan dia sering bertransaksi narkoba. Pria beralamat tetap di Dusun Penyangget, Desa Senteluk, Kecamatan Batu Layar, Lombok Barat NTB ini kemudian diselidiki Polisi keberadaannya. 

Selanjutnya, ia ditangkap di kamar kosnya di Banjar Poh Gading Desa Ubung Kaja Denpasar Barat, pada Selasa 3 Agustus 2021 sekitar pukul 21.00 WITA. Namun saat polisi datang dia sempat mengelak dan kemudian dilakukan penggeledahan kamar. 

"Disaksikan waega setempat Polisi menemukan 1 tas berisi 32 paket ganja kering," ungkap sumber, pada Jumat 6 Agustus 2021. 

Selain 32 paket ganja siap edar, juga ditemukan satu buah timbangan, satu bendel plastik klip kosong yang mana seluruhnya ditemukan di dalam almari pakaian pelaku. 

"Total bb yang ditemukan ganja kering seberat 249,78 gr brutto atau 240,82 gr netto. Kami juga amankan timbangan elektrik merk imperial warna silver. Bandel plastik klip kosong. ATM BCA Ari Sardi beserta buku tabungan BCA dan unit HP Merk VIVO warna hitam," jelas sumber minta namanya dirahasiakan ini. 

Dalam keterangannya tersangka Ari mengaku ganja tersebut diperoleh dari seorang napi lapas Kerobokan bernama Elpablo. Ia disuruh menempelkannya dengan imbalan tertentu. 

"Dia mengaku dikendalikan napi lapas kerobokan dan disuruh menempel narkoba," ujar sumber lagi. 

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Bali Kombespol Syamsi membenarkan penangkapan pengedar narkoba Ari Sardi.

"Ya benar masih didalami keterangan pelaku," terangnya saat dihubungi, pada Jumat 6 Agustus 2021.

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritadenpasar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Denpasar.
Ikuti kami