search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Gubernur Bali Larang Pasien Covid-19 Isolasi Mandiri
Jumat, 13 Agustus 2021, 22:50 WITA Follow
image

beritabali/ist/Gubernur Bali Wayan Koster.

IKUTI BERITADENPASAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITADENPASAR.COM, DENPASAR.

Setelah mendapatkan catatan dari Menko Maritim dan Investasi atau Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan karena tidak optimalnya penanganan covid-19 di Bali, Gubernur Bali Wayan Koster melakukan evaluasi.

Dalam rapat evaluasi yang dihadiri oleh Gubernur Bali, Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali, Bupati/Walikota se-Bali, Dandim dan Kapolres se-Bali serta 3 menteri yakni Menko Marves Luhut, Mendagri Tito, dan Menkes Budi Gunadi menghasilkan beberapa poin agar penanganan covid-19 di Bali lebih optimal diantaranya;

Gubernur Bali, Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali, Bupati/Walikota se-Bali, Dandim dan Kapolres se-Bali, agar bekerja lebih keras secara bersama-sama dengan bergotong royong.

Bagi warga yang telah mengikuti Isolasi Mandiri di Rumah, kurang dari 10 hari agar segera dibawa ke Isolasi/Karantina Terpusat. Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali, Dandim dan Kapolres ditugaskan untuk menjemput warga dibawa ke tempat Isolasi/Karantina Terpusat.

Sedangkan yang sudah mengikuti Isolasi Mandiri di Rumah selama 10 hari atau lebih boleh tetap di Rumah menugaskan Perbekel/Lurah dan Bendesa Adat se-Bali untuk mengawasi warganya yang sedang menjalani Isolasi Mandiri di Rumah masing-masing, dan melarang bagi yang kontak erat agar tidak mengikuti aktivitas di masyarakat meskipun hasil Testing Swab Antigen/PCR negatif.

Warga yang terkena kasus baru Covid-19 dengan kondisi tanpa gejala atau sehat (OTG) diwajibkan mengikuti Isolasi/Karantina Terpusat, tidak dibolehkan Isolasi Mandiri di Rumah untuk menghindari penularan dalam keluarga.

Bupati/Walikota berkewajiban menyiapkan fasilitas Isolasi/Karantina Terpusat dengan biaya dari APBD dan dibantu oleh Gubernur mulai hari ini.

Meningkatkan target jumlah pelaksanaan 3T (Tracing, Testing dan Treatment) khususnya Tracing dan Testing terhadap warga yang mengalami kontak erat minimum 10 orang kontak erat untuk setiap kasus baru. Bagi anggota keluarga dalam satu rumah ada terkena kasus Covid-19, maka semua anggota keluarga dalam satu rumah dan keluarga terdekat diwajibkan untuk mengikuti Tracing dan Testing serta tidak diperkenankan melakukan aktivitas keluar rumah. 

Warga positif Covid-19 yang baru akan langsung dijemput oleh Dandim dan Polres untuk dibawa ke tempat Isolasi/Karantina Terpusat atau warga bisa berinisiatif ke tempat yang telah ditentukan oleh Kabupaten/Kota.

Bupati/Walikota agar menambah petugas Tracing, Testing, dan Swab. Tim Gabungan Dandim, Kapolres dan Tenaga Kesehatan serta Mahasiswa/Relawan akan melaksanakan Tracing dan Testing warga di tempat dengan Swab PCR atau Antigen.

Bupati/Walikota agar menambah tenaga input data dan tenaga kesehatan serta menambah jam buka Puskesmas agar data kasus harian semua bisa diinput ke sistem sampai selesai, tidak boleh ada sisa kasus harian yang diinput.

Masyarakat diwajibkan mengikuti Protokol Kesehatan Covid-19, selalu memakai masker, jaga jarak, cuci tangan, menjaga imun, mengurangi bepergian, dan mentaati peraturan.

"Saya meminta jajaran Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota serta jajaran Kodam IX/Udayana, Polda Bali, dan para pihak lain agar kompak bekerja keras secara bersama-sama, bergotong-royong, bersinergi, dan berkolaborasi dalam menangani Pandemi Covid-19 di Bali," ungkap Koster dalam keterangan resminya, Jumat (13/8/2021). 

"Dengan cara demikian, Kita yakin penanganan Pandemi Covid-19 di Bali akan berjalan optimal dan bisa mencapai hasil yang baik, astungkara," imbuhnya.

Sementara itu, kasus aktif Covid-19 di Bali sudah mencapai 12.592 orang, sebagian besar 8.163 orang (85%) menjalani Isolasi Mandiri di Rumah, sehingga mengakibatkan penularan dan tingginya kasus baru Covid-19 dalam rumah tangga, keluarga terdekat, dan perkantoran.

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritadenpasar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Denpasar.
Ikuti kami