search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Ditegur Luhut, Koster Larang Pasien Covid-19 Isolasi Mandiri
Jumat, 13 Agustus 2021, 20:15 WITA Follow
image

beritabali/ist/Menko Marves Luhut menegur penanganan covid-19 di Bali.

IKUTI BERITADENPASAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITADENPASAR.COM, DENPASAR.

Menteri Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi RI Luhut Binsar Panjaitan menegur penanganan Covid-19 di Bali. 

Hal itu dia sampaikan dalam kunjungannya ke Bali pada Kamis (12/8). Dia memerintahkan agar penanganan pandemi di Bali segera dievaluasi. Menyikapi kondisi itu, Gubernur Bali, Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali segera mengambil sikap. Salah satunya memindahkan warga yang me jalani isolasi mandiri menuju isolasi terpusat. 

"Bagi warga yang telah mengikuti isolasi mandiri di rumah, kurang dari 10 hari agar segera dibawa ke isolasi/karantina terpusat," ujar Gubernur Bali, Wayan Koster, dalam jumpa pers pada Jumat (13/8) sore. 

Terkait hal tersebut, Pangdam IX/ Udayana Mayjen TNI Maruli Simanjuntak dan Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, memerintahkan Dandim dan Kapolres ditugaskan untuk menjemput warga tersebut. Sedangkan yang sudah mengikuti isolasi mandiri di rumah selama 10 hari atau lebih, boleh tetap di rumah menugaskan perrbekel/lurah dan benesa adat se-Bali untuk mengawasi warganya itu.

Warga yang kontak erat agar tidak mengikuti aktivitas di masyarakat meskipun hasil Testing Swab Antigen/PCR negatif.

"Warga yang terkena kasus baru Covid-19 dengan kondisi tanpa gejala atau sehat (OTG) diwajibkan mengikuti isolasi/karantina terpusat, tidak dibolehkan isolasi mandiri di rumah untuk menghindari penularan dalam keluarga," ungkap Gubernur. 

Bupati/Walikota berkewajiban menyiapkan fasilitas isolasi/karantina terpusat dengan biaya dari APBD dan dibantu oleh Gubernur mulai hari ini.

Hal lainnya, pemerintah bersama aparat TNI dan Polri akan memperluas target jumlah pelaksanaan 3T (Tracing, Testing dan Treatment), khususnya Tracing dan Testing terhadap warga yang mengalami kontak erat minimum 10 orang kontak erat untuk setiap kasus baru. 

Bagi anggota keluarga dalam satu rumah ada terkena kasus Covid-19, maka semua anggota keluarga dalam satu rumah dan keluarga terdekat diwajibkan untuk mengikuti Tracing dan Testing serta tidak diperkenankan melakukan aktivitas keluar rumah. 

"Warga positif Covid-19 yang baru akan langsung dijemput oleh Dandim dan Polres untuk dibawa ketempat isolasi/karantina terpusat atau warga bisa berinisiatif ke tempat yang telah ditentukan oleh Kabupaten/Kota," tegas Gubenur. 

Bupati/Walikota agar menambah petugas Tracing, Testing, dan Swab. Tim Gabungan Dandim, Kapolres dan Tenaga Kesehatan serta Mahasiswa/Relawan akan melaksanakan Tracing dan Testing warga di tempat dengan Swab PCR atau Antigen.

Bupati/Walikota agar menambah tenaga input data dan tenaga kesehatan serta menambah jam buka Puskesmas agar data kasus harian semua bisa diinput ke sistem sampai selesai, tidak boleh ada sisa kasus harian yang diinput.

Masyarakat diwajibkan mengikuti Protokol Kesehatan Covid-19, selalu memakai masker, jaga jarak, cuci tangan, menjaga imun, mengurangi bepergian, dan mentaati peraturan.

"Saya meminta jajaran Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota serta jajaran Kodam IX/Udayana, Polda Bali, dan para pihak lain agar kompak bekerja keras secara bersama-sama, bergotong-royong, bersinergi, dan berkolaborasi dalam menangani Pandemi Covid-19 di Bali," bebernya. 

"Dengan cara demikian, kita yakin penanganan Pandemi Covid-19 di Bali akan berjalan optimal dan bisa mencapai hasil yang baik, astungkara," tutup Koster. 

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritadenpasar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Denpasar.
Ikuti kami