search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Sulinggih dan Pemangku Agar Sarankan Krama Tunda Upacara
Sabtu, 14 Agustus 2021, 23:55 WITA Follow
image

beritabali/ist/Sulinggih dan Pemangku agar menyarankan krama tunda upacara.

IKUTI BERITADENPASAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITADENPASAR.COM, DENPASAR.

Selain mengatur tentang Protokol Penanganan Jenazah Umat Hindu dalam surat edaran Nomor : 078/PHDI-Bali/VIII/2021, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali juga meminta kepada Sulinggih atau pemangku agar menyarankan kepada krama untuk menunda pelaksanaan upacara. 

Dalam poin di SE tersebut PHDI Bali juga memohon kepada Ida Sulinggih serta Pinandita/Pamangku/Jero Gede atau sebutan lain agar menyarankan kepada Krama Bali umat Hindu untuk mengutamakan menunda pelaksanaan upacara yang memungkinkan/bisa ditunda.

Hal ini dilakukan selama Bali dalam kondisi pandemi COVID-19 sampai pandemi COVID-19 ini dinyatakan melandai secara resmi oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.

Apabila upacara dimaksud tidak memungkinkan untuk ditunda pelaksanaannya maka Ida Sulinggih serta Pinandita/Pamangku/Jero Gede atau sebutan lain dimohon agar memberi arahan dan pembinaan kepada umat Hindu supaya dalam masa pandemi COVID-19 ini diupayakan pelaksanaan upacara yadnya paling alit (Nistaning Kanista), dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan yang ketat dan penuh disiplin.

"Semua langkah, arahan, dan imbauan dari yang berwenang seyogyanya dipahami ditujukan untuk mengutamakan keselamatan dan kesejahteraan umat manusia serta kelestarian alam lingkungan dan Krama, sesuai dengan filsafat Tri Hita Karana," Tutup Ketua PHDI Bali, Prof. Dr. Drs. I Gusti Ngurah Sudiana, M.Si dalam surat edaran yang tertanda tangan pada 13 Agustus 2021 tersebut.

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritadenpasar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Denpasar.
Ikuti kami