search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
3 Pemuda Gilir Korban di Bawah Umur Diimingi Uang Rp100 Ribu
Senin, 30 Agustus 2021, 19:40 WITA Follow
image

beritadenpasar.com

IKUTI BERITADENPASAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITADENPASAR.COM, DENPASAR.

Tiga pemuda bejat yang menggilir bocah perempuan kelas VI SD di Abiansemal Badung, berinisial Ri (11), sudah ditahan dan kini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Badung.

Ketiga tersangka mengaku menggagahi korban sejak Bulan Mei 2021 setelah melakukan bujuk rayu dan diimingi uang ratusan ribu. 

Menurut Kasat Reskrim Polres Badung, AKP Putu Ika Prabawa, tiga pelaku yakni I Made Sugiantara alias Kalih (19), I Ketut Januadah alias Goyoh (21) dan I Nengah Suparsah alias Kaplik (20) sangat koorperatif diperiksa. 

Jika sebelumnya dikabarkan pelaku berjumlah empat orang, tidaklah benar. "Tersangkanya tiga orang bukan empat," bebernya, saat rilis pengungkapan kasus di mapolres Badung, pada Senin 30 Agustus 2021. 

Dijelaskannya, kasus ini terungkap setelah kakak korban berinisial PDD memergoki aksi seorang pelaku yang menyetubuhi adiknya tersebut, pada Sabtu 21 Agustus 2021 sekitar pukul 18.00 WITA. Sang kakak langsung melaporkan peristiwa pencabulan tersebut kepada orang tuanya, PS (40). 

"Awalnya korban takut menceritakan tapi setelah orang tuanya menanyakan, korban mengakui disetubuhi sejak Bulan Mei 2021 sudah disetubuhi. Sehingga kasus ini dilaporkan ke Polres Badung 23 Agustus lalu," beber AKP Putu Ika.

 

Setelah menerima laporan korban, ketiga tersangka ditangkap di rumah kosnya di kawasan Darmasaba, Abiansemal Badung. Hasil interogasi terungkap, ketiga tersangka menyetubuhi korban yang masih di bawah umur itu akibat bujuk rayu dan bernafsu melihat kemolekan korban. Namun, penyidik belum menemukan unsur pengancaman atau pun pemaksaan dalam kasus tersebut. 

"Ketiga tersangka silih berganti menyetubuhi korban dengan bujuk rayu dan iming-iming uang. Untuk pasal pemaksaan masih kami dalami," beber mantan Kanitreskrim Polsek Kuta ini. 

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritadenpasar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Denpasar.
Ikuti kami