2 Saksi Ahli Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Kadisbud Denpasar
GOOGLE NEWS
BERITADENPASAR.COM, DENPASAR.
Dua orang saksi ahli diperiksa pihak Kejari Denpasar terkait kasus yang menjerat mantan Kepala Dinas Kebudayaan kota Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Mataram, dalam dugaan kasus korupsi pengelolaan dana Bantuan berupa aci-aci dan sesajen Tahun Anggaran 2019-2020 untuk banjar adat se-Kota Denpasar.
Penyempurnaan berkas terus dikebut pihak penyidik di Kejaksaan terhadap kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp1 miliar lebih. Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Denpasar, Kadek Hari Supriadi saat dikonfirmasi membenarkan terkait pemeriksaan dua saksi ahli ini.
“Benar, tim penyidik sudah meminta pendapat dua orang ahli,” jelas Kadek Hari, Senin (30/8/2021).
Dikatakannya, dua saksi ahli itu adalah ahli pengadaan barang dan jasa serta ahli pidana. “Intinya saat ini penyidik masih melengkapi berkas,” tambahnya.
Ditanya apakah setelah berkas lengkap (P-21) akan lakukan penahanan terhadap tersangka, mengingat selama ini Kejaksaan selalu menahan tersangka bertepatan dengan porses pelimpahan tahap II? Terkait ini Kadek Hari menjawab tergantung pemeriksaan.
“Soal penahanan kita lihat bagaimana prosesnya nanti,” jawabnya singkat.
Seperti diketahui,dalam perkara ini tim penyidik, setidaknya sudah memeriksa setidaknya 100 orang saksi. Sebanyak 100 orang saksi ini diantaranya ada saksi dari Pemprov Bali, Pemkot Denpasar, Desa Adat dan juga rekanan.
Di tempat terpisah, Kuasa hukumnya dari Hukum Lidiron yang diwakili Komang Sutrisna, SH., membenarkan bila tersangka dicecar 62 pertanyaan oleh penyidik.
Seperti diberitakan sebelumnya, penetapan tersangka setelah penyidik Kejari Denpasar melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dari unsur pemerintah sampai dengan unsur adat (pihak penerima jro bendesa, kelihan adat dan pekaseh subak) dan dilanjutkan dengan pengumpulan barang bukti.
Setelah membaca laporan hasil penyidikan serta dilakukan ekspose perkara, disimpulkan telah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup yaitu minimal 2 alat bukti sebagaimana dimaksud pasal 184 ayat (1) KUHAP untuk menetapkan status tersangka.
Dijelaskan oleh Yuliana bahwa waktu kejadian terjadi sekitar tahun 2019 sampai dengan 2021, berlokasi di Kantor Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, Jalan Hayam Wuruk, Kota Denpasar.
Modus tersangka selaku PA dan PPK yakni tidak melaksanakan ketentuan pengadaan barang/ jasa Pemerintah dan pengelolaan keuangan negara/ daerah yang efektif dan efesien.
Tersangka selaku PA di samping mengalihkan kegiatan dari pengadaan barang/ jasa menjadi penyerahan uang yang disertai adanya pemotongan bagi fee rekanan, juga dalam kapasitasnya selaku PPK tidak membuat rencana umum pengadaan, memecah kegiatan, melakukan penunjukan langsung tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pembuatan dokumen pengadaan fiktif.
Mataram dijerat pasal berlapis dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 12 huruf f Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, juga Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dimana akibat perbuatan tersangka tersebut terdapat potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp1 miliar lebih.
Editor: Robby Patria
Reporter: bbn/tim