search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kini BPR Bisa Beli Agunan Kredit Macet Nasabah Lewat Lelang
Jumat, 1 Oktober 2021, 19:30 WITA Follow
image

beritabali/ist/Kini BPR Bisa Beli Agunan Kredit Macet Nasabah Lewat Lelang.

IKUTI BERITADENPASAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITADENPASAR.COM, DENPASAR.

Bank Perkreditan Rakyat atau BPR seluruh Indonesia kini bisa melakukan dapat membeli agunan atau jaminan kredit macet nasabahnya apabila tidak ada peminat peserta pembeli lelang seperti bank umum.

Hal ini setelah Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi akhirnya mengabulkan Permohonan Judicial Review yang diajukan oleh PT BPR Lestari Bali melalui Kuasa Hukum Pemohon I Made Sari dkk (Sari Law Office). Permohonan dimaksud diajukan terhadap Pasal 12A ayat (1) Undang-Undang Perbankan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan nomer register 102/PUU-XVIII/2020 yang putusannya diucapkan padaSidang Pleno Mahkamah Konstitusi yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, 29 September 2021.

"Sejak putusan diumumkan, kami konfirmasi langsung ke kantor lelang dan mereka sudah menerapkan keputusan MK tersebut," kata Founder dan Managing Director Sari Law Office, I Made SH,. MH,.CLA, saat jumpa pers di kantornya di Denpasar, Selasa, 1 Oktober 2021.

Dikatakan Majelis Hakim MK memutuskan yang amar putusannya mengabulkan Permohonan Pemohon, karena Majelis Hakim menilai Pasal 12A ayat (1) UU 10/1998 memerlukan kepastian hukum agar tidak terjadi multitafsir, serta demi persamaan perlakuan pelelangan kepada BPR di seluruh daerah secara nasional, termasuk perlakuan yang sama antara BPR konvensional dan BPR Syariah.

Maka Majelis Hakim MK menegaskan frasa “Bank Umum” dalam Pasal 12A ayat (1) UU 10/1998 haruslah dimaknai “Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat”, sebagaimana pertimbangan hukum poin [3.16] dalam putusan tersebut.

"Sekarang, BPR sudah memiliki kedudukan yang sama dengan Bank Umum, Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah terkait agunan yang diambil alih (AYDA). Ini merupakan ‘angin segar’ bagi BPR di seluruh Indonesia, terutama pada kondisi saat ini yang berakibat pada sepinya minat calon pembeli melalui lelang," ungkapnya.

Para Kuasa Hukum Pemohon sangat menghormati putusan Majelis Hakim MK, yang telah memberikan putusan yang seadil-adilnya, meski Pemerintah dan DPR dalam keterangannya menyebut Pemohon tidak memiliki Legal Standing dan tidak ada kerugian konstitusionalitas Pemohon. 

Undang-Undang Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dinilai sangat merugikan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) karena salah satu hak BPR telah disandera oleh Kantor Lelang. Hak itu adalah hak untuk dapat membeli agunan atau jaminan kredit macet nasabahnya apabila tidak ada peminat perserta pembeli lelang yang berbeda dengan Bank Umum yang dapat membeli jaminan jikalau tidak ada peserta pembeli lelang. 

Dengan adanya putusan Judicial Review yang diajukan oleh BPR Lestari Bali melalui Kantor Hukum Sari Law Office, Denpasar, di bawah pimpinan managing partner Dr. (c) I Made Sari, S.H., M.H., CLA dengan beberapa tim lawyer berjumlah 7 orang, maka seluruh BPR yang ada di Bali dan yang ada di Indonesia, sejak hari Rabu, tanggal 29 September 2021, mendapatkan angin segar bahwa BPR dapat mengambil alih agunan melalui lelang, sama seperti hak dari Bank Umum dapat mengambil alih agunan nasabah kredit macet melalui lelang. 

Putusan ini sangat berguna bagi BPR di seluruh Indonesia untuk dapat mengatasi masalah-masalah yang timbul akibat kredit macet yang terkait dengan lelang agunan.

Dengan adanya putusan MK yang dikabulkan, yang berlaku seketika itu juga saat dibacakan, terjadilah babak baru keberadaan BPR di Indonesia. Dari awalnya BPR tidak boleh membeli agunan dari lelang, sekarang BPR dapat mengatasi masalah-masalah akibat pembeli lelang yang tidak ada atau jarang ada pembeli lelang sehingga BPR dapat membeli lelang agunan sehingga dapat menyelesaikan kredit macet sama dengan Bank Umum. 

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritadenpasar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Denpasar.
Ikuti kami