Pencuri HP Perempuan di Kos Diringkus Polisi
GOOGLE NEWS
BERITADENPASAR.COM, DENPASAR.
Septiadi Maludini (30) dijebloskan dalam tahanan. Pria asal Magelang Jawa Timur itu diringkus setelah kedapatan mencuri HP di kamar kos seorang perempuan di Jalan Sedap Malam Gang Kembang Jepang nomor 16 Denpasar Timur.
Kasus pencurian ini dilaporkan oleh korbannya, Eva Herdiani Putri (22). Perempuam asal Sukabumi, Jawa Barat ini awalnya keluar dari kamar kos untuk mengambil uang di mesin ATM. Sementara korban meninggalkan HP miliknya di meja kamar.
Namun tanpa disadarinya, saat akan mengambil gadget di kamar sekitar pukul 16.00 WITA, ia kaget HP miliknya seharga Rp4,9 juta raib di kamar kos. Kejadian ini dilaporkan ke Polresta Denpasar.
Setelah menerima laporan, Tim Resmob langsung bergerak menyelidiki ke tempat kejadian perkara (TKP). Hasil penyelidikan mengarah ke tersangka yang ditangkap tak jauh dari TKP.
"Pelaku berhasil diamankan di kawasan tersebut beserta barang bukti hari itu juga," beber Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi, Kamis 21 Oktober 2021.
Setelah diinterogasi, pelaku mengaku mengambil barang milik
korban dengan cara masuk lewat pintu yang tidak terkunci. Akibatnya, pria asal Magelang, Jawa Timur itu digelandang ke mapolresta Denpasar dan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.
Editor: Robby Patria
Reporter: bbn/tim