search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Terima Paket 1 Kg Ganja Pacar, Wanita Divonis 10 Tahun
Selasa, 2 November 2021, 18:25 WITA Follow
image

beritadenpasar.com

IKUTI BERITADENPASAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITADENPASAR.COM, DENPASAR.

Gara-gara menerima pesanan Ganja yang dipesan pacarnya, wanita asal Medan, Stephanie Joice Tjowandi (28) harus menerima hukuman selama 10 tahun penjara.

Berawal dari hubungan dirinya dengan Rian (DPO) membuat terdakwa terpaksa menuruti saat diminta mengambil paket ganja seberat 1 kg yang dikirim lewat paket JNE dari Medan. 

Awalnya, pada 22 Mei 2021 terdakwa disuruh untuk menerima paketan ganja oleh Rian. Itu disampaikan setelah Rian kembali pulang ke Medan. Intruksi disuruh mengambil kiriman paket ganja lewat JNE. 

Selanjutnya, Kamis 27 Mei 2021, terdakwa dihubungi oleh Giston Sinaga (DPO) bahwa paket ganja sudah tiba, tetapi kurir JNE tidak mau antar. Sehingga pengiriman lewat Gojek.

Pengambilan ditentukan di depan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Jalan Tukad Batanghari XIV Denpasar Selatan, sekira pukul 00.05 WITA. 

Petugas yang sejak awal mendapat informasi tersebut langsung melakukan penyidikan. Terdakwa berhasil diamankan usai menerima paket berisi ganja. 

"Dalam paket bungkusan plastik itu berisi ganja dengan berat bersih 1.000 gram," tulis dalam dakwaan.

Penyidikan berlanjut ke kamar kos terdakwa di Jalan Hangtuah, Renon Denpasar. Dalam kamar kos ditemukan 1 linting ganja dan satu bendel plastik kosong. 

Jaksa I Putu Bayu Pinarta,SH yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara, setidaknya mendapat keringan dari Hakim Ketua Hakim Wayan Sukradana,SH.,MH yang memutuskan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar Subsidair tiga bulan.

"Menyatakan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram," putus hakim secara virtual melalui PN Denpasar.

Perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 111 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009.

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritadenpasar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Denpasar.
Ikuti kami