Kasus Pengeroyokan Warga Kuta, Polisi Sebut Pelaku 6 Orang
GOOGLE NEWS
BERITADENPASAR.COM, DENPASAR.
Bersama dengan jajaran Polsek, Satuan Reskrim Polresta Denpasar berhasil mengungkap 29 kasus dan menangkap 41 tersangka kriminal.
Puluhan tersangka ini terlibat dalam serangkaian kasus dari mulai pencurian, judi online, penganiayaan hingga pemalsuan.
Namun dari puluhan kasus tersebut, ada dua kasus menonjol yang masih nunggak dan tahap penyelidikan. Yakni kasus pengeroyokan terhadap I Made Pande Windu Merta (28) di Jalan Purnawarman tepatnya di depan Kantor PU kawasan Lumintang, Denpasar Utara, pada Senin 25 Oktober 2021 sekitar pukul 14.00 WITA.
Baca juga:
Persiapan Pembangunan TPST Tahura Suwung
Dalam kasus yang ditangani Polsek Denpasar Utara itu sudah mengamankan dua orang tersangka. Yakni Oter Ali (55) dan Andi Masait alias Asep (42). Polisi masih mengejar 1 pelaku lagi yakni Herman Gani alias Imam (31).
"Satu pelaku masih dalam pengejaran. Dua pelaku lainnya sudah ditangkap dan masih diperiksa," ungkap Kombes Jansen.
Dijelaskannya, pemeriksaan kedua tersangka tidak ada yang berubah. Dimana kedua tersangka mengaku menjual mobil mereka ke korban. Sementara korban mengaku tidak mengetahui mobil yang dimaksud.
Kasus menonjol lainnya yakni penganiayaan disertai penebasan di depan Bale Banjar Temacun, Desa Adat Kuta, pada Minggu 31 Oktober 2021 sekitar pukul 02.10 WITA.
Korban luka tebas dalam kasus ini adalah I Putu Hendra Prayoga Susila (22) asal Banjar Pemamoran, Kuta. Korban mengalami luka tebasan senjata tajam pada kepala bagian belakang.
Kombes Jansen menegaskan untuk kasus yang terjadi di Kuta itu sudah ada 5 orang saksi yang sudah dimintai keterangan. Polisi juga sudah rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi. Diduga kuat gerombolan pelaku ada 6 orang.
"Mohon doanya agar kasus tersebut segera terungkap," ujarnya.
Mantan Wadireskrimsus Polda Papua Barat itu mengatakan selama Bulan Oktober, pihaknya bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap 29 kasus dengan 41 tersangka.
Dari 29 kasus tersebut ada kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) sebanyak 3 kasus, pencurian dengan kekerasan sebanyak 3 kasus, pencurian biasa (Cusa) 11 kasus, pencurian sepeda motor (Curanmor) 6 kasus, judi online 4 kasus, prostitusi online 2 kasus, dan 1 kasus peredaran uang palsu.
Sedangkan dari puluhan kasus yang terungkap itu diamankan 41 orang tersangka. Berdasarkan daerah asal, dari Jawa 9 tersangka, dari Bali 14 tersangka, dari NTT 17 tersangka, dan 1 tersangka dari Jawa Barat. Sebanyak 38 orang tersangka laki-laki dan 3 tersangka perempuan.
"Ada 9 orang tersangka residivis," pungkasnya.
Editor: Robby Patria
Reporter: bbn/tim