search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Mertua Aniaya Menantu di Panjer, Korban Alami Luka Cakar
Senin, 20 Juni 2022, 20:05 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITADENPASAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITADENPASAR.COM, DENPASAR.

Peristiwa penganiayaan yang diduga dilakukan mertua Ni Ketut D (50) kepada menantunya Ni Nyoman P (35) masih dalam penyelidikan jajaran Polsek Denpasar Selatan.

Kasus ini sedianya dilaporkan pada Sabtu 19 Juni 2022 dan sang menantu mengalami luka-luka cakar di sekujur tubuhnya.

Penganiayaan ini terjadi di rumah terlapor Ni Ketut D di seputaran Jalan Waturenggong, Panjer, Denpasar Selatan, pada Kamis 16 Juni 2022 sekitar pukul 18.30 WITA. Keduanya bertengkar hanya karena sepele. 

Diberitakan, terlapor dan korban sedang berada di rumah. Diduga masalah sepele, entah bagaimana terlapor Ni Ketut D langsung marah-marah. Menghadapi hal itu, korban Ni Nyoman P memilih berdiam diri. Tapi terlapor yang sudah menyimpan amarah sampai ke ubun-ubun langsung menghajar korban. 

Korban lantas mertuanya sendiri. Selain dicakar pada bahu sebelah kiri, kepala korban terasa sakit akibat rambutnya dijambak. Tak hanya itu, korban juga dicekik dan hingga lehernya memar. 

"Kabarnya sang mertua sudah sering melakukan aniaya tapi baru kali ini dilaporkan ke Polisi," bisik sumber. 

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka-luka kulitnya mengelupas setelah dicakar. Sesuai hasil visum korban mengalami luka, bengkak, dan memar di sekujur tubuhnya. 

Laporan peristiwa penganiayaan ini dibenarkan Kapolsek Kompol I Made Teja Dwi Permana saat dikonfirmasi awak media pada Minggu 19 Juni 2022. "Laporanya sedang ditangani penyidik," ungkapnya. 

Menurutnya, sebelumnya penyidik telah menyarankan sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan, namun korban menolak. "Jadi karena sudah ada laporan, kita pasti tindak lanjuti. Proses hukum tetap berjalan, dan terlapor segara dipanggil untuk dimintai keterangan," beber Kompol Made Teja mengakhiri. 

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritadenpasar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Denpasar.
Ikuti kami