search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Usulan Sidak Money Changer Tak Berizin Masuk Dalam Perarem
Selasa, 26 Juli 2022, 20:01 WITA Follow
image

beritabali/ist/Usulan Sidak Money Changer Tak Berizin Masuk Dalam Perarem.

IKUTI BERITADENPASAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITADENPASAR.COM, DENPASAR.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Trisno Nugroho mengusulkan pelibatan desa adat dalam penertiban money changer yang tak berizin dengan memasukkannya dalam pararem. 

Menurutnya hal ini bisa memberi efek jera bagi pelaku Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA-BB) tak berizin yang beroperasi di wewengkon desa adat. Hal ini disampaikannya saat rapat koordinasi lintas sektor bersama stakeholder pariwisata, Selasa, 26 Juli 2022 di Denpasar menyikapi Kasus penipuan money changer yang menimpa Turis Australia baru-baru ini.  

 

Ia menjelaskan bahwa kegiatan usaha ini diatur dalam Peraturan BI Nomor 18/20/PBI/2016 Tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB). Dalam operasionalnya, KUPVA BB memiliki kantor pusat dan kantor cabang. Merujuk data bulan Juni 2022, di Bali terdapat 103 kantor pusat dan 388 kantor cabang KUPVA BB yang tersebar di seluruh Bali. 

“Sebarannya terbanyak ada di Kabupaten Badung yaitu 347 kantor cabang,” ungkapnya. 

Selanjutnya, Trisno Nugroho menjelaskan ciri-ciri KUPVA BB berizin yaitu memasang logo serta sertifikat izin usaha yang dikeluarkan oleh BI. Menurutnya, ada sejumlah tantangan yang dihadapi dalam penertiban money changer bodong. Tantangan antara lain, tak semua wisatawan asing paham bahwa mereka harus bertransaksi valuta asing di KUPVA BB berizin dan banyak pelaku usaha tidak paham peraturan dalam mendirikan usaha penukaran valuta asing. 

Selain itu, edukasi dan sosialisasi terkait penukaran valuta asing masih minim serta belum ada tindakan penertiban untuk memberikan efek jera bagi pelaku usaha KUPVA BB tidak berizin.  

Rencana penertiban KUPVA BB tak berizin didukung sepenuhnya oleh Ketua Asosiasi Pedagang Valuta Asing (APVA) Bali Ayu Astuti Dhama. Menurutnya, penertiban bisa dilaksanakan dengan memeriksa kelengkapan yang resmi dikeluarkan BI berupa logo dan sertifikat izin usaha.

 

Sementara, Wakil Gubernur yang juga menjabat sebagai Ketua BPD PHRI Bali Prof. Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) aksi penipuan yang menimpa wisatawan asing oleh money changer tak berizin itu sangat penting untuk disikapi. Selain merusak citra pariwisata Bali, tindakan semacam ini bisa menjadi bumerang bagi Bali yang saat ini tengah berjuang memulihkan sektor pariwisata. 

 

“Seluruh komponen telah berjuang keras dan bahu membahu untuk bangkit dari keterpurukan akibat pandemi Covid-19. Sekarang pun Covid-19 sejatinya belum teratasi secara tuntas, tapi syukurnya sektor pariwisata berangsur pulih,” ucapnya. 

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/rls



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritadenpasar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Denpasar.
Ikuti kami