2 dari 3 Oknum Ormas Pelaku Penusukan di Denpasar Residivis
GOOGLE NEWS
BERITADENPASAR.COM, DENPASAR.
Tim Resmob Polresta Denpasar meringkus 3 oknum ormas yang melakukan penusukan terhadap I Gusti Arya Ananta (22) di Bar & Resto Nobata Jalan Veteran, Denpasar, pada Minggu 31 Juli 2022 dini hari.
Ketiga oknum ormas itu yakni AAMNSW (34), AANAAW (23) dan I GNAKP (35). Menurut Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas penusukan itu terjadi karena salah paham antara korban dengan pengunjung, sekitar pukul 01.00 WITA. Kericuhan sempat didamaikan oleh teman korban dan satpam setempat.
Namun keributan kembali pecah antara korban dan salah seorang tersangka AAMNSW. Diduga kuat korban mabuk hingga terjadi saling senggol. Tidak terima, tersangka yang juga sedang mabuk ini marah.
"Masalahnya sepele saling senggol, hingga membuat tersangka tersinggung. Antara korban dan tersangka tidak saling kenal, mereka diduga dalam pengaruh alkohol," ungkap Kombes Bambang Senin 1 Agustus 2022.
Puncak keributan berlangsung di basemen Bar. Tak lama datanglah 3 pemuda berbadan besar dan tegap menghampiri korban yang tinggal di Jalan RSAD Sudirman, Denpasar.
Korban langsung dikeroyok dan ditusuk menggunakan senjata tajam. Beruntung nyawa korban berhasil diselamatkan. Dalam keadaan bersimbah darah, korban dilarikan ke RS Puri Raharja Denpasar.
Dalam pengeroyokan itu tersangka AAMNSW berperan memukul dan menusuk Arya menggunakan pisau pada tangan, pundak, perut, dada sebelah kanan dan punggung. Sementara dua tersangka lainnya turut memukul dan melempari korban dengan kursi.
Sementara Tim Resmob Polresta Denpasar yang menyelidiki kasus tersebut secepatnya menangkap para pelaku di dua lokasi terpisah sekitar pukul 13.00 WITA. Yakni di Jalan Pulau Saelus Denpasar Selatan dan di Jalan Gatsu Tengah, Denpasar.
Hasil interogasi diketahui dua tersangka ternyata adalah mantan narapidana. Dimana tersangka AAMNSW merupakan residivis kasus Narkoba dan I GNAKP residivis penganiayaan.
Dijelaskannya, senjata tajam itu memang sering dibawa oleh tersangka dari rumahnya untuk jaga-jaga apabila ada bahaya mengancam dirinya.
"Senjata tersebut terbuat dari salah satu sisi gunting yang diberi gagang," ungkapnya.
Kombes Bambang mengatakan ketiganya dijerat Pasal 170 Ayat 2 ke 2 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan luka berat dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP perbuatan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Sementara untuk tersangka AAMNSW juga disangkakan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun.
Editor: Robby Patria
Reporter: bbn/spy