search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kericuhan di Pesta Ulang Tahun di Denpasar, Pria Asal Kupang Ditangkap Setelah 2 Bulan Buron karena Penganiayaan
Minggu, 6 Oktober 2024, 22:44 WITA Follow
image

Pelaku Yerison Yance Foni (21) ditangkap setelah 2 bulan buron karena menganiaya temannya di pesta ulang tahun

IKUTI BERITADENPASAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITADENPASAR.COM, DENPASAR UTARA.

Sebuah pesta ulang tahun di Laundry Milka, Jalan Gunung Fujiyama, Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, berakhir ricuh, Sabtu (3/8) sekitar pukul 03.00 wita.

Yerison Yance Foni (21), yang sedang dalam keadaan mabuk berat, menganiaya temannya sendiri, Noldi Amtiran (28), hingga mengalami luka robek pada pipi.

Pelaku yang merupakan warga asal Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), kini telah ditangkap dan ditahan di Polsek Denpasar Utara.

Menurut AKP Ketut Sukadi, Kasi Humas Polresta Denpasar, keributan terjadi dalam pesta ulang tahun adik sepupu korban, Kenji, yang dimulai pada Jumat, 2 Agustus 2024, pukul 22.00 Wita dan berlanjut hingga Sabtu dini hari.

Tersangka Yance turut hadir dalam acara tersebut, di mana para tamu diketahui mengonsumsi minuman keras.

“Para tamu undangan pesta diketahui meneguk minuman keras,” ungkap AKP Sukadi pada Minggu, 6 Oktober 2024.

Menjelang subuh, terjadi cekcok antara Yance dan Dovan. Khawatir keadaan semakin memburuk, salah satu teman mereka, Kingren, meminta keduanya pulang.

Meski begitu, mereka kembali datang bersama lima teman lainnya sekitar pukul 03.00 Wita, dalam keadaan masih tersinggung.

Setibanya di lokasi, Yance langsung memukul pipi kiri Noldi menggunakan bongkahan batu, yang mengakibatkan luka robek pada korban. Noldi pun terjatuh ke dalam got dan tak sadarkan diri.

“Setelah korban tidak sadarkan diri, pelaku dan teman-temannya langsung kabur,” tambah AKP Sukadi.

Korban yang juga berasal dari Kupang, NTT, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Utara. Setelah hampir dua bulan diburu, pelaku Yance berhasil ditangkap di Jalan Gatot Subroto Barat pada Senin, 30 September 2024, sekitar pukul 13.00 Wita.

AKP Sukadi menjelaskan bahwa tersangka Yance mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa tindakannya dipengaruhi oleh konsumsi alkohol.

“Tersangka mengaku memukul korban karena pengaruh minuman keras. Saat ini tersangka ditahan di Rutan Polsek Denpasar Utara,” pungkas AKP Sukadi.

Editor: Aka Kresia

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritadenpasar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Denpasar.
Ikuti kami