Pemerintah Kota Denpasar Tetapkan 4 Obyek Cagar Budaya pada Tahun 2024
Pemerintah Kota Denpasar akan menetapkan 4 Obyek Cagar Budaya pada Tahun 2024, Dari Jam Lonceng, Patung Catur Muka, Patung Panca Rsi dan dan Patung Panca Dewata
GOOGLE NEWS
BERITADENPASAR.COM, DENPASAR.
Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Kebudayaan kembali melaksanakan inventarisasi Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB) untuk penetapan sebagai Cagar Budaya.
Pada tahun 2024 ini, empat obyek telah memenuhi persyaratan dan akan segera ditetapkan, yaitu Jam Lonceng Peninggalan Jaman Kolonial Belanda, Patung Catur Muka (Empat Muka), Patung Panca Rsi, dan Patung Panca Dewata.
Jam Lonceng Kolonial Belanda dan Patung Catur Muka terletak di Titik Nol Kota Denpasar, sementara Patung Panca Rsi berada di Catus Pata Suci, dan Patung Panca Dewata berlokasi di Simpang Jalan Gajah Mada - Jalan Thamrin.
Baca juga:
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Rekrutmen PPPK Kota Denpasar, 3.899 Pelamar Lulus Seleksi
Kabid Cagar Budaya dan Permuseuman Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, Ni Wayan Sriwitari, menjelaskan bahwa obyek, bangunan,
atau struktur dapat diajukan sebagai Benda Cagar Budaya jika memenuhi kriteria yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2010.
Beberapa kriteria tersebut mencakup usia lebih dari 50 tahun, nilai sejarah, ilmiah, edukatif, agama, dan/atau kebudayaan, serta pentingnya nilai budaya dalam memperkuat identitas bangsa.
Baca juga:
Akun Notaris di Denpasar Diblokir
"Keempat obyek yang ditetapkan pada tahun 2024 ini, yaitu Jam Lonceng Kolonial Belanda, Patung Catur Muka, Patung Panca Rsi, dan Patung Panca Dewata, telah memenuhi ketentuan sesuai UU No. 11 Tahun 2010," ujar Sriwitari.
Inventarisasi Obyek Diduga Cagar Budaya melibatkan sejumlah langkah yang harus diikuti secara bertahap.
Dimulai dengan pengumpulan data dari ODCB, selanjutnya disusun dalam Buku Inventarisasi untuk ditinjau oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).
Tim ini memberikan verifikasi dan rekomendasi penetapan jika memenuhi persyaratan UU No. 11 Tahun 2010.
"Inventarisasi Obyek Diduga Cagar Budaya akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Ini merupakan langkah penting untuk melestarikan nilai-nilai budaya yang menjadi bukti peradaban masa lalu," lanjut Sriwitari.
Selain empat obyek yang baru akan ditetapkan pada tahun ini, Denpasar sebelumnya juga telah mengesahkan sejumlah obyek sebagai cagar budaya.
Beberapa di antaranya adalah Prasasti Blanjong, Hotel Inna Bali Heritage, Pura Maospahit Gerenceng, dan Kampus Fakultas Ilmu Budaya Universitas Udayana.
Untuk tahun 2024, Dinas Kebudayaan Kota Denpasar juga menginventarisasi dua obyek baru yang potensial menjadi cagar budaya, yaitu Pura Maospahit Desa Adat Tonja dan Pura Desa lan Puseh Desa Adat Tonja.
Sebagai salah satu Cagar Budaya Nasional, Prasasti Blanjong di Sanur sudah diakui secara nasional.
"Kami berharap agar semakin banyak obyek yang dapat diinventarisasi sebagai cagar budaya untuk melestarikan nilai budaya serta warisan peradaban masa lalu," tutup Sriwitari.
Editor: Aka Kresia
Reporter: Humas Denpasar