3 Warga Asing di Bali Langgar Prokes Langsung Dideportasi
GOOGLE NEWS
BERITADENPASAR.COM, DENPASAR.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkumham Bali melakukan pendeportasian terhadap 3 warga negara asing (WNA) yang terbukti melanggar protokol kesehatan.
Terutama dalam kaitan aturan terkait Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 Dalam tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali, pada tanggal 8 Juli 2021. Adapun 3 WNA tersebut diantaranya MR, asal Irlandia, AA, warga Amerika Serikat dan ZK, asal negara Rusia.
"Sesuai rekomendasi Satpol PP, pada tanggal 09 Juli 2021 Kepala kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan pemanggilan terhadap ketiga WNA tersebut untuk dilakukan proses pendeportasian," ungkap Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk dalam keterangan rilisnya, Senin (12/7/2021).
Baca juga:
26 Napi Buddhis di Bali Terima Remisi Waisak
Pelaksanaan pendeportasian WNA inisial MR dan AA akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 12 Juli 2021. Sedangkan untuk WNA atas nama ZK masih menunggu ketersediaan tiket penerbangan ke negaranya.
Selain itu, lanjutnya, Warga Negara Asing asal Rusia atas nama AN yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan dengan kondisi positif Covid-19 serta menolak untuk dilakukan karantina. Pada tanggal 08 Juli 2021 telah dilakukan penjemputan oleh Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada sebuah Villa di wilayah Canggu, Kuta Utara untuk selanjutnya akan dilakukan proses karantina.
"Terhadap WNA atas nama AN, Paspornya telah ditahan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, apabila proses karantina telah berakhir dan dinyatakan negatif Covid-19, akan dilakukan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa Pendeportasian," ungkapnya.
Sebelumnya, Tim Gabungan yang terdiri dari Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, Kepala Satpol PP Provinsi Bali (Dewa Nyoman Rai), Komandan Kodim 1611/Badung (Kolonel Infantri I Made Alit Yudana), Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai (I Nyoman Gede Surya Mataram), Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar (Tedy Riyadi), Camat Kuta Utara (I Putu Eka Parmana), turun langsung untuk melakukan Operasi Yustisi Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Wilayah Kecamatan Kuta Utara.
Dalam operasi tersebut terdapat 17 pelanggaran, yaitu 3 pelanggaran dilakukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan 14 pelanggaran dilakukan Warga Negara Asing (WNA).
Sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Satpol PP Pemerintah Provinsi Bali, terhadap 14 orang WNA tersebut 3 (tiga) orang WNA tersebut dinyatakan bersalah dan melanggar Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali Poin 7.b.
Yaitu penggunaan masker dengan benar dan konsisten adalah protokol kesehatan paling minimal yang harus diterapkan setiap orang dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 Dalam tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali. Terhadap 3 orang WNA yang dinyatakan bersalah dan melakukan pelanggaran direkomendasikan untuk dideportasi.
Editor: Robby Patria
Reporter: bbn/tim