Jaringan Narkoba Lapas, Adik Kakak Berkumpul di Penjara
GOOGLE NEWS
BERITADENPASAR.COM, DENPASAR.
Terdakwa Lu Ming Fe (28) yang dijerat kepemilikan sabu 1.517 gram netto, harus berkumpul dengan adiknya yang total menerima hukuman selama 34 tahun.
Sebelumnya, Jaksa NI Made Suasti Ariani, SH menilai perbuatan terdakwa telah melawan hukum dengan melakukan pemufakatan jahat dalam transaksi jual beli serta sebagai perantara narkotika jenis sabu.
Dalam sidang virtual yang diketuai Hakim Putu Suyoga,SH.MH., pihak Jaksa menuntutnya 17 tahun pidana penjara. Hakim menyatakan Lu Ming Fe sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika.
"Menghukum terdakwa pidana penjara 11 tahun 6 bulan dan denda Rp.1 miliar subsider 6 bulan penjara," putus hakim secara virtual di PN Denpasar.
Untuk diketahui, terdakwa merupakan jaringan dari seorang Narapidana bernama Lu Bing Jin alias Benny (26). Dia adalah adik kandung dari terdakwa yang sudah dihukum putusan 17 tahun penjara.
Ditangkapnya terdakwa lantaran diperintah oleh adiknya untuk mengambil sabu di kamar hotel yang telah dipesan dan ditempatkan paket. Sabu dengan berat bersih 1.517 gram itu rencananya akan diserahkan kepada seseorang.
Namun belum sempat menerima perintah selanjutnya kemana paket sabu itu akan dikirim, terdakwa telah terlebih dahulu disergap petugas saat ke luar dari hotel di jalan Raya Kuta, 22 Januari 2021 sekitar pukul 19.00 WITA.
Baca juga:
Gempa 4,6 SR Guncang Jembrana
Pengakuannya, sabu tersebut milik adiknya. Polisi langsung menjemput adiknya di Lapas Kerobokan. Alhasil, adiknya yang belum tuntas menjalani hukuman selama 17 tahun kini harus ditambah lagi dengan hukuman 17 tahun lagi (berkas tuntutan terpisah).
Editor: Robby Patria
Reporter: bbn/tim