search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Jaringan Narkoba Lapas, Adik Kakak Berkumpul di Penjara
Selasa, 3 Agustus 2021, 16:45 WITA Follow
image

beritabali/ist/Terdakwa kepemilikan sabu divonis hakim 11,5 tahun penjara.

IKUTI BERITADENPASAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITADENPASAR.COM, DENPASAR.

Terdakwa Lu Ming Fe (28) yang dijerat kepemilikan sabu 1.517 gram netto, harus berkumpul dengan adiknya yang total menerima hukuman selama 34 tahun.

Sebelumnya, Jaksa NI Made Suasti Ariani, SH menilai perbuatan terdakwa telah melawan hukum dengan melakukan pemufakatan jahat dalam transaksi jual beli serta sebagai perantara narkotika jenis sabu. 

Dalam sidang virtual yang diketuai Hakim Putu Suyoga,SH.MH., pihak Jaksa menuntutnya 17 tahun pidana penjara. Hakim menyatakan Lu Ming Fe sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika.

"Menghukum terdakwa pidana penjara 11 tahun 6 bulan dan denda Rp.1 miliar subsider 6 bulan penjara," putus hakim secara virtual di PN Denpasar.

Untuk diketahui, terdakwa merupakan jaringan dari seorang Narapidana bernama Lu Bing Jin alias Benny (26). Dia adalah adik kandung dari terdakwa yang sudah dihukum putusan 17 tahun penjara. 

Ditangkapnya terdakwa lantaran diperintah oleh adiknya untuk mengambil sabu di kamar hotel yang telah dipesan dan ditempatkan paket. Sabu dengan berat bersih 1.517 gram itu rencananya akan diserahkan kepada seseorang. 

Namun belum sempat menerima perintah selanjutnya kemana paket sabu itu akan dikirim, terdakwa telah terlebih dahulu disergap petugas saat ke luar dari hotel di jalan Raya Kuta, 22 Januari 2021 sekitar pukul 19.00 WITA.

Pengakuannya, sabu tersebut milik adiknya. Polisi langsung menjemput adiknya di Lapas Kerobokan. Alhasil, adiknya yang belum tuntas menjalani hukuman selama 17 tahun kini harus ditambah lagi dengan hukuman 17 tahun lagi (berkas tuntutan terpisah).

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritadenpasar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Denpasar.
Ikuti kami