PHDI Bali Terbitkan SE Protokol Penanganan Jenazah Covid-19
GOOGLE NEWS
BERITADENPASAR.COM, DENPASAR.
Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali mengeluarkan surat edaran Nomor : 078/PHDI-Bali/VIII/2021 tentang Protokol Penanganan Jenazah Umat Hindu dalam Kondisi PPKM Pandemi COVID-19 di Bali pada 13 Agustus 2021.
Hal ini dilatarbelakangi di Bali masih terus terjadi peningkatan kasus penularan COVID-19 yang tinggi serta pasien rumah sakit yang meninggal juga semakin banyak dan di beberapa rumah sakit jumlah jenazah bahkan sudah melampaui kapasitas penyimpanan jenazah yang dimiliki rumah sakit.
Bahwa di antara penyebab jumlah jenazah mengalami penumpukan dan bisa melampaui kapasitas penyimpanan di rumah sakit tersebut karena para keluarga sang palatra (yang meninggal) untuk sementara waktu menitipkan jenazah keluarganya di rumah sakit, guna mencari hari baik (dewasa ayu) untuk melaksanakan upacara pangabenan;
Mengamati masih tingginya peningkatan kasus konfirmasi baru COVID19 serta jumlah korban meninggal yang makin meningkat di tengah upaya pemerintah dan masyarakat untuk mencegah penularannya, situasi yang ada benar-benar sudah termasuk dalam kategori darurat;
Bahwa berdasarkan sastra-sastra Hindu di Bali tentang penanganan wabah/pandemi, seperti Lontar Anda Kacacar, Usada Gede, Usada Ila, Usada Cukil Daki, serta lontar jenis widhi sastra yang terkait penanganan wabah, di antaranya Widhi Sastra Swamandala dan Widhi Sastra Roga Sanghara Gumi, yang meniadakan pelaksanaan upacara ngaben dalam situasi wabah, dengan protokol penanggulangan yang berdasarkan kearifan leluhur Bali;
Bahwa berdasarkan situasi pandemi COVID-19 yang masih tajam peningkatannya serta merujuk pada protokol penanganan jenazah umat Hindu di Provinsi Bali, maka Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut.
Gubernur Bali dimohon agar memberikan instruksi kepada pihak Rumah Sakit yang beroperasi di wilayah Provinsi Bali supaya dalam menerima penitipan jenazah Krama Bali Umat Hindu dibatasi paling lama 2 (dua) hari, guna mencegah adanya over-kapasitas penitipan jenazah di rumah sakit.
MDA Provinsi Bali dimohon agar melakukan hal-hal yang dipandang patut dan perlu untuk menindaklanjuti protokol pelaksanaan penanganan jenazah sang palatra pada masa pandemi COVID-19 ini.
Ketua PHDI Kabupaten/Kota/Kecamatan/Desa se-Bali agar ikut menyosialisasikan perihal ini kepada semua pihak. Krama umat Hindu yang memiliki keluarga meninggal dunia: bilamana meninggal karena dinyatakan positif COVID-19 agar mengikhlaskan penanganan penguburan (pamendeman) atau kremasi kepada petugas yang disiapkan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah, dengan pemberitahuan kepada pihak keluarga sang palatra dan didampingi keluarga sang palatra.
Jika anggota keluarga meninggal bukan karena COVID-19 supaya tidak dilaksanakan pangabenan sang palatra beserta segenap rangkaian upacara lain yang menyertaianya dalam situasi pandemi COVID-19.
Untuk sementara agar cukup dilaksanakan makingsan di Geni atau makingsan di Pertiwi (mendem) dengan cara nyilib (tanpa suaran kulkul serta nedunang Krama Adat) langsung di setra Desa Adat masing-masing atau di krematorium yang memungkinkan, dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan yang ketat dan penuh disiplin.
Editor: Robby Patria
Reporter: bbn/tim