search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Aniaya Cewek Open BO, Pemuda Divonis 16 Bulan Penjara
Rabu, 6 Oktober 2021, 18:30 WITA Follow
image

beritadenpasar.com

IKUTI BERITADENPASAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITADENPASAR.COM, DENPASAR.

Pemuda 18 tahun bernama I Gede Putra Gangga Purnaba (18) yang menganiaya seorang cewek orderan, hanya bisa pasrah menerima hukuman yang dijatuhi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, yakni pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan (16 bulan).

Jaksa Dina K. Sitepu, selaku Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut hukuman selama 2 tahun, memilih waktu pikir-pikir selama sepekan untuk menentukan sikap. Remaja asal Tabanan ini diputus hakim terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan. Perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dan diancam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Penganiayaan yang dilakukan terdakwa terhadap korban wanita pekerja seks yang transaksi lewat Open Booking Online atau "BO". Itu dilakukan terdakwa lantaran usai berhubungan tidak sanggup untuk membayar.

"Menghukum terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," Putus Hakim yang diketuai Wayan Sukradana, dalam sidang online di PN Denpasar.

Tertuang dalam dakwaan bahwa tindak pidana yang dilakukan terdakwa ini terjadi pada Jumat, 28 Mei 2021 sekitar pukul 18.00 WITA, bertempat di kamar kos Jalan Pura Demak, Gang Malboro No. 11, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat. Untuk tarif sekali kencan disepakati Rp.400 ribu/jam. 

Terdakwa datang ke kos korban W (20) hanya membawa tas selempang berisi barang-barang berupa borgol, dua pisau lipat, dan satu lakban. 

Selepas berhubungan intim, terdakwa meminta untuk dipesankan ojek online dari handphone korban dengan alasan terdakwa tidak membawa handphone. 

Saat ojek online tiba dan menunggu di depan gerbang kos. Terdakwa langsung mengeluarkan borgol dan mengalungkan pada tangan korban. Belum sempat berteriak, wajah korban langsung dibekap dengan bantal tidur.

Selanjutnya, terdakwa menyeret korban ke dalam kamar mandi. Saat itu korban sudah lemas lantaran kakinya terkena pecahan kaca aquarium. 

"Saat itu korban sempat memelas dan berkata kepada terdakwa bahwa dirinya adalah seorang janda yang memiliki dua orang anak, dan tak lama lagi pacarnya akan datang ke kos," tertulis dalam dakwaan. 

Bahkan korban mengatakan kepada terdakwa bahwa di sekitar kos terpasang CCTV. Saat itu, terdakwa terlihat gugup dan akhirnya melepaskan korban. Uniknya, korban justru menyarankan agar terdakwa memakai jaket dan masker miliknya saat ke luar kamar dan segera untuk pergi.

Saat terdakwa sibuk memakai jaket dan masker, kesempatan tersebut diambil korban untuk lari ke luar kos sambil berteriak minta tolong. Terdakwa pun diamankan petugas dan penghuni kos lainnya.

Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami luka lecet pada bagian leher, lecet pada pergelangan tangan kiri dan kanan, luka pada kaki sebelah kiri dan kanan.

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritadenpasar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Denpasar.
Ikuti kami