Terlapor Kasus Dugaan Investasi Bodong Lapor Balik
GOOGLE NEWS
BERITADENPASAR.COM, DENPASAR.
Kasus dugaan investasi bodong Ice Mango kembali mencuat.
Setelah dirinya dilaporkan ke Polda Bali, terlapor Fransiska Antari Virnadonita balik melaporkan Yulia Nur Fitria dalam kasus dugaan pemerasan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, pada Kamis 28 Oktober 2021.
Tidak hanya Fransiska, ayahnya juga yakni, Fransiscus Robert Agung ikut melaporkan hal yang sama.
Usai melapor, Fransiska yang didampingi kuasa hukumnya Rizal Maya Akbar Poetra SH mengatakan dirinya melaporkan Yulia dalam kasus dugaan perampasan.
Kasus ini berawal dari desakan terlapor Yulia yang meminta ganti rugi atas uang investasi Ice Mango. Dimana jumlahnya sekitar 500 juta dari seluruh member.
"Mereka semua mendapatkan keuntungan berlipat. Tapi mereka bilang hanya dapat Rp.600 ribu. Logikanya gak mungkin mereka menyimpan 200 juta untuk 600 ribu," ungkap Fransiska saat ditemui di kantor Rizal di Jalan Veteran Denpasar, Kamis 28 Oktober 2021.
Diakui wanita berusia 22 tahun ini, dirinya beritikad mengembalikan uang tersebut namun minta tenggat waktu 5 hari. Akan tetapi, sebelum 5 hari, Yulia dan beberapa orang datang ke rumahnya di kawasan Mengwi.
Mereka diduga mengambil secara paksa barang berharga milik Fransiska. Diantaranya, sepeda motor Honda PCX beserta surat-suratnya. Kemudian ada juga sertifikat tanah atas nama ibu kandung Fransiska.
"Saya sempat bikin kesepakatan dengan beberapa member. Saya minta lima hari untuk penyelesaian dan mereka mau. Tapi mereka minta STNK, BPKB motor PCX dan sepeda motor," terangnya.
Dalam keterangan Fransiska, bisnis Ice Mango yang dijalankannya ini bukan trading. Tapi hanya get member yang berawal dari arisan online. Usahanya ini juga membawahi 35 orang. Sementara 35 orang di bawahnya itu membawa puluhan orang lainnya yang tidak diketahui oleh Fransiska sendiri.
Fransiska juga membantah tuduhan dua pelapor yang menyebutkan dirinya menggelapkan uang miliaran rupiah. Padahal dari hitunganya jumlahnya berkisar Rp 400 hingga 500 juta. Ia pun bersedia menggantikan semuanya.
"Saya akan kembalikan selama 5 hari. Tidak hanya mengembalikan keuntungan tapi modalnya juga saya kembalikan. Kerugian dari 34 orang di bawah saya sekitar 400 sampai 500 juta itupun sebagian saya bagikan ke member dengan cara lelang emas dengan harga yg lebih murah," tandasnya.
Sementara itu, Rizal Maya Akbar Poetra mengatakan dalam kasus ini klienya baru melaporkan dugaan pemerasan. Nantinya laporan lain akan menyusul.
"Ini baru tahap awal. Nantinya akan ada laporan terkait UU ITE dan tentang hoax juga," tegasnya.
Keterangan terpisah, kuasa hukum Yulia yakni Johanes Budi Rahardjo yang dikonfirmasi balik menanyakan unsur perampasan yang bagaimana dilakukan oleh klienya.
Baca juga:
Pakai Kondom Tapi Bocor, Gagal Fungsi?
"Jika melakukan perampasan unsur perampasannya masuk apa tidak kalau barang yang dibilang dirampas itu diberikan dengan suka rela," ujarnya.
Menurutnya, berdasarkan keterangan kliennya bermula saat sang klien, Yulia dan teman-temannya mendatangi rumah Siska untuk minta pertanggung jawaban uang yang telah disetor ke Siska. Di rumah itu, mereka diberikan KTP langsung dan BPKB serta STNK dikirim via gojek oleh Sisca. Sebagai jaminan dengan janji dalam 5 hari akan dikembalikan modalnya semua.
"Karena Yulia dikejar terus sama membernya 2 atau tiga hari setelah dikasih KTP Yulia dan teman temannya datang lagi dan diberikanlah SHM tanah di Kediri Jawa timur oleh ibunya Siska karena tidak ketemu dengan Siska nya. SHM dan motor diserahkan bersamaan," tandasnya.
Editor: Robby Patria
Reporter: bbn/tim