Tuntutan Terhadap Zaenal Tayeb Dibacakan Usai Galungan
GOOGLE NEWS
BERITADENPASAR.COM, DENPASAR.
Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikomandoi Jaksa Dewa Lanang Raharja,SH menyatakan belum siap membacakan amar tuntutan terhadap terdakwa Zaenal Tayeb terkait dugaan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.
Sidang yang digelar secara online di PN Denpasar, Kamis (4/11) ketua majelis hakim Wayan Yasa,SH.,MH. terpaksa menunda jadwal sidang tuntutan hingga pekan depan atau setelah libur Galungan.
"Kami harap saudara penuntut umum sudah siap dengan tuntutannya pada hari Selasa, 16 November," putus hakim dalam sidang.
Sebagaimana diketahui, terakhir Zaenal Tayeb dihadirkan dalam sidang secara online, Kamis (28/10). Setidaknya terjeda hingga 21 hari lamanya untuk mendengarkan amar tuntutan dari JPU Kejari Badung.
Zaenal Tayeb, sempat mempertegas agar Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mengizinkan untuk dilakukan proses pengukuran ulang terkait tanah yang dijadikan permasalahan ini muncul.
Dimana pada intinya, kata Zaenal hal ini adalah kerjasama dan kesepakatan para pihak. Jadi, dirinya tidak pernah merasa menyuruh ataupun memberikan keterangan palsu.
"Riil tanah di Ombak luxury Cemagi adalah sesuai luasan yg disepakati, penjualan telah dilakukan sejak 2013 namun baru dibayarkan sejak 2017-2019 setelah ada perjanjian kerja sama di tanda tangani," terang Zaenal saat sidang dengan agenda keterangan terdakwa.
Kembali mengulas dakwaan JPU, kasus ini bermula dari Hedar Giacomo Boy Syam yang merupakan keponakan dari Zaenal Tayeb, melaporkan terkait penjualan tanah 13.700 meter persegi di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Dalam laporan Hedar, bahwa luas tanah dalan sertifikat hanya 8.700 meter persegi sehingga ada kekurangan. Dimana Zaenal Tayeb dalam hal ini selaku pemilik tanah, sedangkan drafnya dibuat oleh Yuri Pranatomo yang justru saat itu sebagai di PT Mirah Property milik Header.
Namun pemilik sasana tinju Mirah Boxing Camp ini menjelaskan, bahwa tanah miliknya seluas 17.302 m2. Dari luas itu, yang dikerjasamakan hanya seluas 13.700 M2 dan dua kavling (1.700 M2) tidak dijual. Dimana tanah 137 are itu sudah dibayar dengan cara dicicil sampai lunas.
Menurutnya ada dua kavlingan yang terjual. Sedangkan Yuri dalam kesaksiannya, menyebut penyusunan draf akta tanah 33 atas perintah dan kesepakatan dari Hedar dan Zaenal Tayeb.
Saat terjadi selisih ukuran yang tidak sesuai, Yuri sempat menyampaikan agar kembali dihitung ulang bersama notaris. Namun, selanjutnya Yuri tidak tahu apakah dilaksanakan atau tidak.
Saat itu, Hedar yang merasa ditipu tidak hanya mempolisikan mantan Promotor tinju ini, tetapi juga Yuri Pranatomo yang diepercaya mengurus perusahaan miliknya di PT Mirah Property.
Yuri Pranatomo, yang lebih awal didudukkan di kursi pesakitan PN Denpasar justru oleh Hakim, Heri Priyanto,SH.,MH.,selaku pimpinan sidang dinyatakan bebas dan tidak terbukti bersalah sebagaimana yang didakwakan oleh JPU dari Kejari Badung.
Ditegaskan hakim dalam amar putusannya bahwa kesalahan yang didakwakan terhadap terdakwa Yuri sama sekali tidak terbukti.
"Semua alat bukti yang diajukan penuntut umum sama sekali tidak dapat membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa, yaitu memasukkan keterangan palsu ke dalam akta," putus hakim kala itu.
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini merupakan unsur pokok atau inti delik, dan karena unsur tersebut tidak terbukti, maka unsur selanjutnya yang merupakan rangkaian yang tidak terpisahkan dari unsur sebelumnya.
"Selanjutnya secara mutatis mutandis, tidak akan dipertimbangkan lagi," putus hakim terhadap terdakwa Yuri, yang secara tidak langsung juga berkaitan dengan terdakwa Zaenal Tayeb.
Dalam dakwaan JPU menjerat Zaenal Tayeb dengan pidana Pasal yang tidak jauh beda dengan apa yang diajukan kepada Yuri yaitu Pasal 266 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 378 KUHP.
Editor: Robby Patria
Reporter: bbn/tim