search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
4 Gelaran Even Internasional di Bali Menanti
Kamis, 4 November 2021, 18:40 WITA Follow
image

beritadenpasar.com

IKUTI BERITADENPASAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITADENPASAR.COM, DENPASAR.

Dengan semakin baiknya pencapaian penanganan Pandemi Covid-19 di Provinsi Bali, Pemerintah pusat telah memberikan kepercayaan dan merencanakan beberapa even Internasional yang akan diselenggarakan di Bali yaitu:

  1. Indonesian Badminton Festivals 2021 yang akan dilaksanakan pada tanggal 16 November – 7 Desember 2021, diikuti oleh 38 negara yaitu 24 negara yang menjadi pemain dan 14 negara yang menjadi wasit.
  2. Pertemuan ke-4 Konferensi Para Pihak (COP4) Konvensi Minamata tentang Merkuri, yang akan dilaksanakan pada tanggal 21 – 25 Maret 2022 diikuti oleh 135 negara.
  3. Global Platform for Disaster Risk Reduction (Pengurangan Risiko Bencana) yang akan dilaksanakan pada tanggal 23 – 28 Mei 2022, diikuti oleh 193 negara.
  4. Konferensi Presidensi G-20, yang akan dilaksanakan selama setahun, mulai Bulan Desember 2021 dan pertemuan puncak Presidensi G-20 tanggal 30 – 31 Oktober 2022.  

Selain itu, Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Provinsi Bali telah menyepakati membuka wisatawan mancanegara mulai pada tanggal 14 Oktober 2021 untuk 19 negara dengan menerapkan prinsip resiprokal. 

Berkaitan dengan ketentuan wisatawan mancanegara telah dilakukan perubahan persyaratan sesuai Addendum SE Satgas Nasional Nomor 20 Tahun 2021, khususnya ketentuan masa karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), Wisatawan Mancanegara, yaitu:

  1. Menunjukan kartu vaksinasi.
  2. Hasil negatif swab berbasis PCR (H-3).
  3. Karantina selama 3 hari bagi yang sudah divaksinasi suntik ke-2/vaksinasi lengkap, hari ketiga dilakukan exit test.
  4. Karantina selama 5 hari bagi yang baru divaksinasi suntik ke-1, hari keempat dilakukan exit test.

Disamping Telah ada perubahan persyaratan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN)/Wisatawan Domestik, yang diatur dalam Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021, SE Satgas Nasional Nomor 22 Tahun 2021 dan SE Menteri Perhubungan Nomor 96 Tahun 2021, khususnya yang berkaitan dengan transportasi darat, laut, dan udara, yaitu:

a. Menunjukan kartu vaksinasi;

b. Menunjukan hasil negatif swab antigen (H-1) bagi PPDN yang sudah divaksinasi suntik ke-2, atau hasil negatif swab berbasis PCR (H-3) bagi PPDN yang baru divaksinasi suntik ke-1.

"Berkaitan dengan hal tersebut,menghimbau, mengingatkan, menegaskan, dan mengajak seluruh masyarakat agar pencapaian penanganan Pandemi Covid-19 di Provinsi Bali dapat dikelola dengan baik," ungkap Gubernur Bali, Wayan Koster dalam keterangan rilisnya, Kamis (4/11/2021) di Denpasar.

Hal ini juga dimaksudkannya untuk menjaga kepercayaan masyarakat nasional dan internasional dengan cara:

a. Tetap mentaati dan melaksanakan protokol kesehatan serta menerapkan pola hidup sehat bebas Covid-19 dengan 6 M: Memakai masker standar dengan benar, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Mengurangi bepergian, Meningkatkan imun, dan Mentaati aturan;

b. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pegawai/karyawan dan pengunjung pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan terkait. 

Pengunjung yang diizinkan masuk ke pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan adalah pengunjung yang telah memperoleh vaksinasi Covid-19 suntik ke-2;

c. Tetap memperketat aktifitas masyarakat, upacara adat, ngaben, pernikahan, dan kerumunan sesuai Surat Edaran Parisada dan MDA Bali.

Editor: Robby Patria

Reporter: Humas Denpasar



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritadenpasar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Denpasar.
Ikuti kami