search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
7 Pelaku Ambil Paksa Mobil di Leasing, Dijerat Pasal Berlapis
Kamis, 16 Juni 2022, 19:55 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITADENPASAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITADENPASAR.COM, DENPASAR.

Mengambil paksa satu unit mobil Mitsubishi Mirage DK 942 FT warna putih di gudang PT Anugerah Lelang Indonesia di Jalan Kargo Permai nomor 55, Denpasar, 7 tersangka perampasan digulung Tim Resmob Polda Bali, pada 3 Juni 2022. 

Ketujuh tersangka masing-masing berinisial SH alias Ed tinggal di Jalan Cokroaminoto Gang Cempaka Ubung Kaja, Denpasar. AL tinggal di Jalan Maruti Gang 1 Denpasar. 

I Gusti AGA tinggal di Jalan Kargo Permai Denpasar. I Gede OC tinggal di Jalan Ahmad Yani Denpasar Utara. 

Tersangka lainnya yakni KSW tinggal di Jalan Nangka Denpasar. I Wayan A tinggal di Banjar Beng Desa Carangsari Badung dan RH tinggal di Jalan Cokroaminoto Gang Margandi Denpasar. 

Menurut Wadireskrimum Polda Bali AKBP Suratno, secara garis besar pihak leasing yakni Maybank sudah menarik mobil Mitsubhi Mirage DK 942 FT dan menaruhnya di gudang di PT Anugerah Lelang Indonesia di Jalan Kargo Permai nomor 55 Denpasar. 

Namun salah seorang tersangka yakni SH yang merasa memiliki mobil tersebut mengajak 6 temannya untuk mengambilnya di gudang secara paksa. 

"Mereka memaksa mengambil mobil yang sudah ditarik pihak leasing dan membawanya keluar dari gudang," beber AKBP Suratno, pada Kamis 16 Juni 2022. 

Tindakan tidak terpuji itu dilakukan para tersangka dengan cara meloncat tembok belakang dan masuk ke dalam gudang, pada Sabtu 12 Maret 2022. Para tersangka kemudian mengancam pelapor bernama Agus. 

"Pelapor Agus diancam dan diminta kunci mobil agar bisa dikeluarkan dari dalam gudang," ujarnya. 

Pelapor Agus sempat menyarankan agar tersangka SH cs berkoordinasi dengan pihak leasing untuk pengambilan mobil yang sebelumnya diambil oleh debt colletor Mybank. Namun SH cs tidak mau dan ngotot mobil tersebut agar segera dikeluarkan. 

Karena tidak diberikan, SH cs pergi dan mengancam korban dengan kata-kata 

"Saya Edi Ubung kalau sampai mobil tidak dikeluarkan saya bunuh kamu," ujar Ed seperti dituturkan AKBP Suratno. 

Keesokan harinya, tersangka SH berkoordinasi dengan pihak Maybank untuk menyelesaikan masalah tersebut. Bahkan SH bersedia mengganti biaya pengambilan mobil dan melakukan pembayaran kredit supaya BPKB bisa keluar. Namun dari pihak Mybank tidak ada jawaban apapun. 

Sehingga pada 14 Maret 2022, tersangka SH kembali mengajak teman-temanya untuk mengambil dan mengeluarkan mobil dari gudang PT Anugerah Lelang Indonesia. 

Setiba disana, tersangka SH membuka paksa pintu mobil dan memukul dengan batu. Setelah itu, SH cs mendorong mobil hingga keluar gerbang. 

Di depan gudang sudah ada mobil derek yang menunggu di luar. Selanjutnya mobil diderek ke Terminal ubung dan ditaruh di dekat bak sampah. Para tersangka kemudian merusak mobil dengan cara memukul dengan batu paping blok. 

Sementara salah seorang tersangka yakni I Gusti AGA mengambil ban serep dan membawa pulang ke rumahnya. 

Setelah melakukan perusakan, mobil dikembalikan di depan pintu gerbang gudang PT Anugerah Lelang Indonesia. Akibat kejadian tersebut pihak Mybank mengalami kerugian Rp100 juta. 

"Pelapor merasa mengalami trauma dan takut akan peristiwa tersebut. Apalagi korban juga diancam melalui telpon sehingga takut keluar dari rumah sendirian," ujarnya. 

Setelah menerima laporan Tim Resmob Polda Bali membekuk 7 tersangka tanpa perlawanan, pada 3 Juni 2022. Kini, 7 tersangka ini dijerat dengan pasal berlapis. 

Yakni tindak pidana pengancaman, perampasan, secara bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang dan perusakan barang. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 336 KUHP, Pasal 368 KUHP Jo Pasal 170 KUHP dan Pasal 406 KUHP. 

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritadenpasar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Denpasar.
Ikuti kami