search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Tidak Puas, Eks Marinir Jerman Tolak Bayar Hotel di Sanur
Kamis, 11 Agustus 2022, 20:52 WITA Follow
image

beritabali/ist/Tidak Puas, Eks Marinir Jerman Tolak Bayar Hotel di Sanur.

IKUTI BERITADENPASAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITADENPASAR.COM, DENPASAR.

Petugas Imigrasi Denpasar melaksanakan deportasi terhadap eks marinir Jerman berinisial AA (39), pada Rabu 10 Agustus 2022 sekitar pukul 21.30 WITA. Ia dideportasi karena sering ribut dan berbuat onar di tempatnya menginap di Sanur. 

Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu membenarkan AA dilaporkan warga Sanur pada awal Juni 2022. Ia

 

Sehingga AA menolak membayar biaya menginap di hotel. "AA juga menolak melakukan pembayaran di hotel," ujarnya Kamis 11 Agustus 2022. 

Bahkan pihak hotel meminta AA AA meninggalkan hotel, tapi AA menolak. Akibatnya pihak hotel menghubungi Polisi. Tak lama AA kemudian digiring ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk menjalani proses. 

 

Dalam pemeriksaan, AA mengaku bekerja sebagai seorang jurnalis lepas atau blogger untuk biaya berwisata di Bali. Pria dengan dua kewarganegaraan, yakni Jerman dan Rusia itu datang ke Indonesia pada 23 April 2021 melalui Bandara Soekarno Hatta dengan menggunakan visa kunjungan yang berlaku 60 hari. 

Dia datang ke Indonesia dengan tujuan berlibur ke Bali. Untuk izin tinggal terakhir AA berlaku sampai 19 Juli 2022. 

"Meski AA berdalih perbuatannya tidak disengaja, imigrasi tetap mendeportasi AA,” pungkas Anggiat. 

Petugas imigrasi juga mendeportasi dua warga negara asing (WNA) lainnya yakni CG (75) asal Belanda dan SA (55) asal Jerman. Dimana CG sebelumnya diamankan di Pringgarata, Lombok Tengah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram. 

 

Lansia itu tercatat overstay selama 470 hari. Dia mengaku tidak memiliki biaya untuk memperpanjang ITAS Wisatawan Lansia karena uangnya terpakai untuk operasi usus buntu dan hernia.

Sementara SA juga diamankan oleh Kanim Kelas I TPI Mataram karena overstay selama dua tahun dua bulan. Dia mengaku tidak mengetahui informasi bahwa dalam masa Pandemi Covid-19 pemegang VoA harus melakukan perpanjangan secara onshore di kantor Imigrasi setempat agar mendapat perpanjangan izin tinggal.

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritadenpasar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Denpasar.
Ikuti kami