search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kronologi Gung Mirah Dibunuh, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Senin, 29 Agustus 2022, 15:43 WITA Follow
image

bbn/suara.com/Kronologi Gung Mirah Dibunuh, Pelaku Terancam Hukuman Mati.

IKUTI BERITADENPASAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITADENPASAR.COM, DENPASAR.

Polda Bali merilis kasus pembunuhan pegawai bank BPD Bali cabang Gianyar, Senin (29/8/2022). Kedua pelaku bernama Nova Sandi Prasetia (31) dan Rahman (28) ditangkap di Lampung, Sabtu (27/8/2022).

Dalam konferensi pers di Polda Bali, Kasubdit 3 Direskrimum Polda Bali, AKBP Endang Tri Purwanto menjelaskan kronologi pembunuhan terhadap Gung Mirah, warga Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung ini.

Peristiwa ini diawali pada Minggu (21/8/2022) saat korban Gung Mirah janjian untuk bertemu dengan sang pacar, Nova Sandi Prasetia untuk jalan-jalan.

 

Korban pun menggunakan mobil dan bertemu Nova Sandi Prasetia. Pada hari itu, Nova Sandi mengajak temannya bernama Rahman. Mereka bertiga kemudian menuju Kedonganan-Jimbaran untuk makan- makan. 

"Jadi di dalam mobil itu mereka jalan bertiga," kata AKBP Endang.

 

Jauh sebelum makan malam bersama itu, ternyata pelaku Nova Sandi Prasetia dan Rahman sudah merencanakan aksi pembunuhan dan perampokan terhadap Gung Mirah yang merupakan seorang janda ini.

Bahkan diketahui, Rahman yang merupakan pekerja di kebun kelapa sawit di Malaysia sengaja terbang ke Bali satu bulan sebelumnya demi rencana pembunuhan dan perampokan ini. Selama sebulan di Bali, Rahman tinggal di sebuah kos di Gianyar.

"Jadi mereka sudah berencana sejak awal,"  bebernya.

Nah, usai makan, mereka hendak pulang. Dan posisinya pelaku Nova sandi Prasetia yang mengemudikan mobil, korban berada di samping pengemudi, sedangkan Rahman duduk di belakang.

Pelaku Rahman langsung mencekik korban dari arah belakang selama di dalam mobil. Dia juga dicekik pakai tali tas. Korban sempat berontak, namun tersangka Rahman langsung menghantam kepala korban menggunakan lututnya.

"Jadi korban dieksekusi di dalam mobil selama perjalanan. Korban dicekik," bebernya.

Baca juga:
2 Pelaku Pembunuhan Gung Mirah Dibekuk di Lampung

Setelah korban dinyatakan meninggal dunia, mobil yang dikendarai Nova Sandi Prasetia meluncur ke arah Gilimanuk.

Sampai di Hutan Klatakan, jalan raya Denpasar-Gilimanuk, Banjar Sumber Sari, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Jembrana, Rahman menyuruh Nova menghentikan mobil. Rahman kemudian membopong tubuh korban keluar mobil dan melempar ke got.

 

Setelah membuang jasad pegawai bank, Gung Mirah, kedua pelaku menyeberang ke Jaawa melalui Pelabuhan Gilimanuk Minggu (21/8/2022) malam itu juga.

Jasad korban I Gusti Agung Mirah Lestari ditemukan pada Selasa (23/8/2022). Dilakukan autopsi dan Rabu (24/8/2022) dipastikan ada banyak luka pada tubuh korban.

Diduga kuat Gung Mirah tewas setelah mendapat penganiayaan. Dia juga diduga tewas karena dibunuh. Polisi langsung melakukan penyelidikan.

Kedua pelaku akhirnya berhasil menyeberang ke Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi. Keduanya kemudian menjual mobil Honda Brio DK 1792 FAL di Boyolali, Jawa Tengah.

"Kami mendapatkan informasi ternyata mobil korban sudah berada di Boyolali. Dijual di sana dengan harga Rp25 juta. Nomor platnya juga sudah diganti," jelas dia.

 

Berdasarkan informasi tersebut, polisi gabungan Polres Jembrana dan Polda Bali itu pun melakukan perburuan. Akhirnya, Sabtu (27/8/2022) kedua pelaku berhasil ditangkap di Lampung.

Dalam penangkapan itu, kedua pelaku berupaya kabur dan melarikan diri. Sehingga polisi menembak kaki keduanya. Saat ini mobil Honda Brio milik korban masih di Jawa

AKBP Endang Tri Purwano pun menjelaskan, motif dari pembunuhan dan perampokan ini adalah masalah ekonomi. Kedua pelaku ingin memiliki mobil korban.  

 

"Motif pembunuhan ini masalah ekonomi," tandas AKBP Endang Tri Purwanto. 

Atas kasus pembunuhan sadis tersebut kedua pelaku terancam hukuman mati karena sudah merencanakan aksi menghilangkan nyawa korban. (sumber:suara.com)

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritadenpasar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Denpasar.
Ikuti kami