search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Marak Visa Investor Disalahgunakan, Imigrasi Tingkatkan Pengawasan WNA di Bali
Kamis, 26 September 2024, 13:18 WITA Follow
image

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mengatakan, pihaknya terus mentertibkan Penyalahgunaan Visa dan ITAS Investor yang dilakukan WNA di Bali

IKUTI BERITADENPASAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITADENPASAR.COM, DENPASAR.

Belakangan ini, marak Visa Investor Disalahgunakan di pulau Bali.  Seperti, kasus terbaru dimana seorang wanita warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial AA (32) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali pada Jumat, 6 September 2024 lalu akibat  penyalahgunaan  izin tinggal .

Berdasarkan  hasil  pemeriksaan, AA yang merupakan  pemegang  Izin Tinggal Terbatas (ITAS)  Investor  diduga  terlibat  dalam prostitusi. 

Terkait hal tersebut, Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menyampaikan, AA masuk ke Indonesia dengan Visa Kunjungan pada Desember 2020 kemudian melakukan perpanjangan ke  ITAS  Investor.

Baca juga:
Tolak Gabung Pesta Miras, Pemuda di Pemogan Jadi Sasaran Pengeroyokan

Saat itu, syarat pemberian ITAS Investor yakni setoran modal senilai Rp1 Miliar.

“Sebelum pemberlakuan Permenkumham (Peraturan Menteri Hukum dan HAM) No. 22 Tahun 2023 tentang visa dan izin tinggal, penerbitan ITAS untuk Investor dapat diproses dengan syarat penyertaan modal yang terbilang rendah, yakni Rp1 Miliar," beber Silmy Karim dalam keterangan resminya Rabu (25/9).

Maka pada saat saya menjabat, imbuhnya diaturan terbaru diubah ketentuan modalnya, menjadi Rp10 Miliar untuk izin tinggal terbatas dalam rangka penanaman modal, dan Rp15 Miliar untuk izin tinggal tetap penanam modal. 

Baca juga:
Penerimaan Pajak Denpasar Sentuh Rp1,02 Triliun

"Ini dalam rangka memperketat WNA yang bisa menerima Visa Investor, kami semakin selektif,” jelas Silmy Karim.

Perubahan kebijakan keimigrasian terkait nilai penyertaan modal bagi pemohon Visa Investor tersebut merespon Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal No.4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal.

Sejalan dengan itu, Direktorat Jenderal  Imigrasi juga gencar menertibkan pemegang visa  investor  agar  tidak  disalahgunakan.

Baca juga:
Imigrasi Denpasar Deportasi Wanita Ukraina yang Produksi Konten Pornografi di Ubud

Imigrasi  pun katanya, rutin melaksanakan operasi pengawasan orang asing di seluruh Indonesia - khususnya di Bali,  guna menjaring orang asing yang beraktivitas tidak sesuai izin tinggal.

“Pada Juni lalu, Ditjen Imigrasi menindak 103 orang asing asal Taiwan di Bali, pelaku kejahatan siber, di mana sebagian dari mereka menggunakan visa investor,” imbuhnya.

Silmy menambahkan, secara  prosedural, penerbitan  visa  dapat  dilakukan  apabila berdasarkan   hasil  verifikasi  persyaratan  telah dipenuhi  pemohon  sesuai  dengan ketentuan yang berlaku. Verifikasi juga dilakukan dengan pengecekan catatan pencegahandan penangkalan (cekal).

Baca juga:
Penancapan Keris Pusaka Puncaki Peringatan ke-118 Perang Puputan Badung

“Dalam  proses  tersebut,  jika  secara  syarat  sudah  dipenuhi  pemohon  dan  yang  bersangkutan tidak  memiliki  track record yang patut diwaspadai, maka visanya bisa diterbitkan," ujarnya.

Akan tetapi,  pada  perjalanannya  saat  berada di  Indonesia, tidak semua  orang asing memiliki integritas untuk mematuhi peraturan. 

"Contohnya macam-macam, mulai dari berkendara  ugal-ugalan  sampai  beraktivitas  tidak  sesuai  izin  tinggal,” paparnya.

Baca juga:
Pilkada Serentak 2024, Tiga Pjs. Bupati dan Wali Kota Resmi Dikukuhkan di Bali

Beberapa waktu lalu, penegakan hukum juga dilakukan terhadap tiga perempuan WNA, dua orang WN Uganda  berinisial RKN dan FN serta satu WN Rusia berinisial IT. Mereka ditangkap oleh petugas imigrasi karena terlibat prostitusi di Bali.

Imigrasi tandasnya, merupakan instansi yang menjalankan dua fungsi, yakni pelayanan dan penegakan hukum. Sebagaimana kami terus melakukan improvement dalam pelayanan.

Pihaknya mengaku telah memperkuat pengawasan keimigrasian. Akselerasi pelayanan  dan penegakan hukum ini tidak hanyadilakukan secara sistem dan infrastruktur, akan tetapi juga sampai level kebijakan. 

"Evaluasi tentunya kami lakukan secara berkelanjutan untuk memaksimalkan kualitas orang asing yang memasuki Indonesia,” pungkas Dirjen Imigrasi.

Editor: Aka Kresia

Reporter: bbn/rls



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritadenpasar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Denpasar.
Ikuti kami