Marak Visa Investor Disalahgunakan, Imigrasi Tingkatkan Pengawasan WNA di Bali
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mengatakan, pihaknya terus mentertibkan Penyalahgunaan Visa dan ITAS Investor yang dilakukan WNA di Bali
GOOGLE NEWS
BERITADENPASAR.COM, DENPASAR.
Belakangan ini, marak Visa Investor Disalahgunakan di pulau Bali. Seperti, kasus terbaru dimana seorang wanita warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial AA (32) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali pada Jumat, 6 September 2024 lalu akibat penyalahgunaan izin tinggal .
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AA yang merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor diduga terlibat dalam prostitusi.
Terkait hal tersebut, Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menyampaikan, AA masuk ke Indonesia dengan Visa Kunjungan pada Desember 2020 kemudian melakukan perpanjangan ke ITAS Investor.
Baca juga:
Tolak Gabung Pesta Miras, Pemuda di Pemogan Jadi Sasaran Pengeroyokan
Saat itu, syarat pemberian ITAS Investor yakni setoran modal senilai Rp1 Miliar.
“Sebelum pemberlakuan Permenkumham (Peraturan Menteri Hukum dan HAM) No. 22 Tahun 2023 tentang visa dan izin tinggal, penerbitan ITAS untuk Investor dapat diproses dengan syarat penyertaan modal yang terbilang rendah, yakni Rp1 Miliar," beber Silmy Karim dalam keterangan resminya Rabu (25/9).
Maka pada saat saya menjabat, imbuhnya diaturan terbaru diubah ketentuan modalnya, menjadi Rp10 Miliar untuk izin tinggal terbatas dalam rangka penanaman modal, dan Rp15 Miliar untuk izin tinggal tetap penanam modal.
Baca juga:
Penerimaan Pajak Denpasar Sentuh Rp1,02 Triliun
"Ini dalam rangka memperketat WNA yang bisa menerima Visa Investor, kami semakin selektif,” jelas Silmy Karim.
Perubahan kebijakan keimigrasian terkait nilai penyertaan modal bagi pemohon Visa Investor tersebut merespon Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal No.4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal.
Sejalan dengan itu, Direktorat Jenderal Imigrasi juga gencar menertibkan pemegang visa investor agar tidak disalahgunakan.
Baca juga:
Imigrasi Denpasar Deportasi Wanita Ukraina yang Produksi Konten Pornografi di Ubud
Imigrasi pun katanya, rutin melaksanakan operasi pengawasan orang asing di seluruh Indonesia - khususnya di Bali, guna menjaring orang asing yang beraktivitas tidak sesuai izin tinggal.
“Pada Juni lalu, Ditjen Imigrasi menindak 103 orang asing asal Taiwan di Bali, pelaku kejahatan siber, di mana sebagian dari mereka menggunakan visa investor,” imbuhnya.
Silmy menambahkan, secara prosedural, penerbitan visa dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil verifikasi persyaratan telah dipenuhi pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Verifikasi juga dilakukan dengan pengecekan catatan pencegahandan penangkalan (cekal).
Baca juga:
Penancapan Keris Pusaka Puncaki Peringatan ke-118 Perang Puputan Badung
“Dalam proses tersebut, jika secara syarat sudah dipenuhi pemohon dan yang bersangkutan tidak memiliki track record yang patut diwaspadai, maka visanya bisa diterbitkan," ujarnya.
Akan tetapi, pada perjalanannya saat berada di Indonesia, tidak semua orang asing memiliki integritas untuk mematuhi peraturan.
"Contohnya macam-macam, mulai dari berkendara ugal-ugalan sampai beraktivitas tidak sesuai izin tinggal,” paparnya.
Baca juga:
Pilkada Serentak 2024, Tiga Pjs. Bupati dan Wali Kota Resmi Dikukuhkan di Bali
Beberapa waktu lalu, penegakan hukum juga dilakukan terhadap tiga perempuan WNA, dua orang WN Uganda berinisial RKN dan FN serta satu WN Rusia berinisial IT. Mereka ditangkap oleh petugas imigrasi karena terlibat prostitusi di Bali.
Imigrasi tandasnya, merupakan instansi yang menjalankan dua fungsi, yakni pelayanan dan penegakan hukum. Sebagaimana kami terus melakukan improvement dalam pelayanan.
Pihaknya mengaku telah memperkuat pengawasan keimigrasian. Akselerasi pelayanan dan penegakan hukum ini tidak hanyadilakukan secara sistem dan infrastruktur, akan tetapi juga sampai level kebijakan.
Baca juga:
Bule Spanyol Tak Mampu Bayar Sewa Penginapan dan Banyak Utang di Warung, 'Diusir' dari Bali
"Evaluasi tentunya kami lakukan secara berkelanjutan untuk memaksimalkan kualitas orang asing yang memasuki Indonesia,” pungkas Dirjen Imigrasi.
Editor: Aka Kresia
Reporter: bbn/rls