search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kejari Denpasar Musnahkan Narkotika dan Senjata Api, 197 Kasus Diselesaikan
Rabu, 6 November 2024, 22:16 WITA Follow
image

Kejari Denpasar Musnahkan Narkotika dan Senjata Api, 197 Kasus Diselesaikan

IKUTI BERITADENPASAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITADENPASAR.COM, DENPASAR.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar melakukan pemusnahan barang bukti dari 197 berkas perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada Rabu (6/11).

Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Agus Setiadi, menjelaskan pemusnahan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti yang disita dalam berbagai kasus tindak pidana umum yang diputus sejak Juli hingga November 2024.

Barang bukti yang dimusnahkan katanya, meliputi narkotika, obat-obatan terlarang, senjata api, dan barang elektronik.

"Dari total 197 perkara yang telah disidangkan, rinciannya adalah 160 kasus narkotika, 24 kasus kekerasan terhadap anak (OHD), dan 13 kasus kejahatan terhadap benda (KTB)," kata Agus Setiadi, Rabu (6/11).

Ia menyebutkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan termasuk 3.247,22 gram sabu-sabu, 12.801 gram ekstasi, 4.957,65 gram ganja, dan 18 botol cairan narkotik.

Selain itu, Kejari Denpasar juga memusnahkan 4.792 butir obat kuat, 31,33 gram tembakau sintetis, serta satu unit senjata api revolver lengkap dengan 18 peluru.

"Senjata api yang dimusnahkan berasal dari kasus kekerasan dan kejahatan dengan senjata api. Pemusnahan senjata api ini bertujuan untuk mencegah potensi penyalahgunaannya," terangnya.

Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara, seperti pembakaran untuk narkotika, pemotongan untuk senjata tajam, dan penghancuran untuk senjata api dan barang elektronik.

Semua barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dimusnahkan, katanya hal ini sesuai dengan Pasal 30 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Kejaksaan dan Pasal 270 KUHAP, yang mengharuskan jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca juga:
Diduga Kesulitan Ekonomi, Sekuriti di Denpasar Selatan Curi Mesin Cold Storage

Agus Setiadi menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini tidak hanya untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti,

tetapi juga sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang transparan dan bertanggung jawab demi menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.

Editor: Aka Kresia

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritadenpasar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Denpasar.
Ikuti kami