Penampakan Pembunuh Tukang Parkir di Bantaran Sungai Taman Pancing Denpasar
GOOGLE NEWS
BERITADENPASAR.COM, DENPASAR.
Kasus pembunuhan yang menggegerkan warga Denpasar Selatan pada Kamis pagi, 7 November 2024, mengungkap penampakan pelaku yang tega menghabisi nyawa seorang tukang parkir di bantaran Sungai Taman Pancing Timur, Pemogan.
Pria berinisial AS (31), yang berprofesi sebagai karyawan swasta dan berdomisili di Denpasar Utara, kini menjadi tersangka utama dalam kasus tersebut.
Peristiwa ini bermula ketika AS diduga menjual sepeda motor milik korban, seorang tukang parkir bernama I Komang Agus Asmara, di daerah Payangan, Gianyar, pada Rabu, 6 November 2024.
Korban yang merasa dirugikan akhirnya menuntut pertanggungjawaban kepada AS, menanyakan uang hasil penjualan motor tersebut. Namun, AS diketahui telah menghabiskan uang tersebut untuk keperluan pribadinya tanpa seizin korban.
Pada malam yang sama, sekitar pukul 20.00 WITA, AS menjemput korban dan mengajaknya ke lokasi di bantaran Sungai Taman Pancing Timur.
Di tempat sepi itu, korban kembali meminta uang hasil penjualan motornya. Keduanya sempat terlibat cekcok sebelum AS, yang telah menyiapkan pisau cutter, melancarkan aksinya.
"AS memiting leher korban dari belakang lalu menggorok leher korban dengan cutter, meninggalkannya dalam kondisi lemas,” ungkap Kapolresta Denpasar AKBP Wisnu Prabowo, dalam keterangannya di Denpasar, Sabtu (9/11).
Setelah melakukan pembunuhan, AS merampas ponsel korban dan meninggalkan lokasi. Barang bukti seperti sarung tangan, pisau cutter, helm, dan pakaian jukir korban kemudian dibuang oleh AS ke sungai di Jalan Pulau Misol.
Ia kemudian pulang ke tempat tinggalnya untuk mengganti pakaian dan membersihkan diri, bahkan mencuci pakaian yang dipakai saat kejadian.
Baca juga:
Hanya Rutin Menabung dan Transaksi, Anung Tak Menyangka Menang Hadiah Mobil dari BRI Simpedes
Tidak berhenti di situ, AS kemudian pergi ke Jalan Nusa Kambangan untuk menjual ponsel milik korban.
Setelahnya, ia kembali mendatangi lokasi kejadian untuk memastikan kondisi korban, lalu kembali ke tempat tinggalnya tanpa meninggalkan jejak yang mencurigakan.
AS melakukan aksinya dengan modus merencanakan penggunaan senjata tajam jenis cutter untuk menyerang korban di lokasi yang sepi.
“Motif tindakan keji ini adalah kekhawatiran AS akan tuntutan korban terkait pengembalian sepeda motor yang telah ia jual,” jelas Kapolresta.
Saat ini, AS ditahan dengan ancaman pasal pembunuhan berencana, Pasal 340 atau Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jika terbukti bersalah, ia diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasus ini tengah didalami oleh pihak kepolisian untuk melengkapi bukti dan mengungkap semua fakta di balik aksi brutal ini.
Editor: Aka Kresia
Reporter: bbn/tim