Sat Pol PP Denpasar Tertibkan Gepeng di Simpang Tohpati
GOOGLE NEWS
BERITADENPASAR.COM, DENPASAR TIMUR.
Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Denpasar menertibkan empat gelandangan dan pengemis (gepeng) di kawasan traffic light Simpang Tohpati pada Kamis (17/4).
Kegiatan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Kepala Sat Pol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di Kota Denpasar.
Ia mengimbau warga agar tidak memberikan uang kepada gepeng dan segera melaporkan keberadaannya kepada Sat Pol PP.
"Mereka diberikan pembinaan dan pengarahan untuk tidak melakukan kegiatan mengemis di tempat-tempat umum," ujarnya.
Ditegaskannya, langkah ini diambil agar Kota Denpasar tetap tertib dan aman untuk seluruh masyarakat.
Sat Pol PP akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas gepeng sebagai bagian dari upaya menciptakan ruang publik yang nyaman.
Menurut Bawa Nendra, kegiatan yang mengganggu ketertiban umum tidak akan ditoleransi.
Penertiban ini juga merupakan langkah preventif dan edukatif yang bertujuan menciptakan lingkungan yang lebih baik dan tertib di tengah masyarakat.
Keempat gepeng tersebut akan dikenai sanksi pembinaan sebagai bagian dari proses penertiban.
Ia pun berharap tindakan ini bisa memberikan efek jera serta membangun kesadaran kolektif untuk menjaga ketertiban bersama.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga ketertiban dan keamanan di sekitar lingkungan tempat tinggalnya.
Kolaborasi positif antara masyarakat dan aparat keamanan dapat menciptakan suasana yang kondusif bagi kemajuan Kota Denpasar," ajaknya.
Editor: Wids
Reporter: Humas Denpasar