search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Miliki Sabu dan Senpi, Bule Prancis Divonis 16 Bulan
Kamis, 24 Juni 2021, 09:35 WITA Follow
image

beritabali/ist

IKUTI BERITADENPASAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITADENPASAR.COM, DENPASAR.

Rayan Jawad Henri Bitar (30) pria asal Prancis yang terjerat perkara kepemilikan narkotika jenis sabu dan tiga pucuk senjata api (Senpi) diputus 16 bulan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (24/6).

I Gede Novyartha, S.H.,selaku hakim ketua yang menyidangi perkara ini menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 1 tahun 4 bulan (16 bulan). Perbuatan terdakwa dinyatakan bersalah oleh majelis hakim sebagaimana disebutkan dan tertuang dalam Pasal 127 ayat (1) undang-undang narkotika serta Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan 3 pucuk Senpi dan 29 butir amunisi.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah terbukti bersalah melawan hukum. Menghukum terdakwa pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan penjara," ketok palu hakim yang dibacakan secara online. Untuk diketahui terdakwa yang berulang kali mengajukan rehabilitasi ini, sebagaimana tertuang dalam dakwaan yang ditulis Jaksa Dewa Nyoman Wira Yoga Adiputra, S.H.,diamankan dengan barang bukti jenis sabu seberat 4,81 gram netto.

Jaksa yang menuntut pemilik nomor paspor 17AF23293 ini selama 2 tahun penjara, menyatakan pikir-pikir dalam menanggapi putusan hakim. Sementara terdakwa melalui kuasa hukumnya kendati berat untuk menerima, akhirnya memutuskan menerima. Untuk diketahui, terdakwa ditangkap oleh petugas dari Polda Bali pada 21 Maret 2021 sekitar pukul 19.30 WITA. Saat dilakukan pengeledahan di tempat tinggal terdakwa di Villa Kharisma No. 10 A Jln. Umalas Klecung, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu seberat 4,81 gram netto.

Terdakwa mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang bernama Mang Adi (DPO) dengan cara memesan lewat WhatsApp (WA) dan mentransfer uang ke rekening Mang Adi sebesar Rp. 800.000. "Terdakwa mengaku sudah mengonsumsi barang terlarang itu sejak tahun 2009. Alasannya, selain untuk lebih kreatif dalam bekerja. Juga bertujuan untuk mengalihkan ingatannya akan segala permasalahan masa lalu," sebut Jaksa dalam dakwaan.

Selain dua paket dengan berat masing - masing 0,44 gram dan 4,37 gram, petugas juga menemukan tiga pucuk senjata api, yaitu satu pucuk senjata laras panjang jenis Blade Pistol Stabilizer Made In USA beserta magazine dengan amunisi sejumlah 28 butir kaliber 9X19 mm, satu pucuk senpi jenis Makarov Made In Rusia kal 7.65 mm dan satu pucuk senpi jenis NAA 22LR beserta 1 butir amunisi kaliber 22 mm.

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritadenpasar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Denpasar.
Ikuti kami