search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
2 Pemuda Pembunuh Buruh di Tibubeneng Divonis 12 Tahun
Rabu, 11 Agustus 2021, 11:50 WITA Follow
image

beritabali/ist/Dua pemuda NTT pembunuh buruh di Tibubeneng divonis 12 tahun penjara.

IKUTI BERITADENPASAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITADENPASAR.COM, DENPASAR.

Dua pemuda asal NTT, ini tega menghabisi korbannya saat merampas HP. Akibat perbuatannya, dua pemuda berumur 20 tahun ini oleh Pengadilan Negeri Denpasar diputus hukuman selama 12 tahun penjara.

Kasus yang sempat bikin heboh warga Tibubeneng, Kuta Utara itu akhirnya menjebloskan ke dalam bui kedua terdakwa bernama Johanes Ngindi Ate alias Jon (21) dan Yoseph Oktavianto Dia Ate alias Genji (23). 

Majelis Hakim yang diketuai Wayan Sukradana,SH.,MH., sebagaimana dituangkan dalam dakwaan pertama oleh Jaksa Penuntut Umum tentang Pasal 365 ayat (4) KUHP menyatakan bahwa kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melawan hukum dengan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. 

"Menghukum kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 12 tahun, dikurangi selama ke dua terdakwa berada dalam tahanan," putus hakim yang dibacakan secara online.

Setidaknya Majelis Hakim sudah mengurangi hukuman yang diajukan pihak JPU I Putu Sugiawan,SH dari Kejari Badung. Pengurangan lagi tiga tahun itu dilakukan lantaran keduanya mengakui perbuatannya dan merasa menyesal, belum pernah dihukum serta umurnya masih punya harapan atau kesempatan untuk masa depan.

Sebagaimana ditulis dalam dakwaan, bahwa kasus pencurian yang disertai pembunuhan itu terjadi di depan Sendok Warung, Jalan Raya Semat, Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, pada Kamis (4/3/2021) dengan korban meninggal bernama Miskadi (40) buruh proyek asal Jember.

Saat itu terdakwa membekap korban. Karena berusaha melakukan perlawanan, terdakwa Johanes langsung menikam tubuh korban di bagian kepala, perut dengan sajam yang telah dibawa sejak awal.

Sementara Yoseph menusuk pinggang korban dari belakang. Tidak hanya itu pergelangan tangan korban juga diiris untuk tujuan mempercepat kehabisan darah. Selanjutnya, keduanya merampas HP korban dan meninggalkan korban dalam kondisi tidak sadarkan diri. 

Korban sendiri baru ditemukan warga sudah dalam kondisi terbujur kaku. Terdakwa Johanes ditangkap saat berada di kosnya Jalan Raya Sempidi Gang Ilalang, Badung. 

"Saat diamankan, Johanes sempat kabur naik atap plafon. Terpaksa ditembak polisi. Begitu juga terdakwa Yoseph, juga ditembak saat diamankan di Jalan Gatot Subroto Timur," sebut Jaksa Sugiawan.

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritadenpasar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Denpasar.
Ikuti kami