Bebas dari Lapas Kerobokan, Bule AS Dideportasi
GOOGLE NEWS
BERITADENPASAR.COM, DENPASAR.
Pihak Rumah Detensi Imigrasi Denpasar mendeportasi seorang pelanggar imigrasi atau deteni immigratoir bernama Daniel BH, warga negara Amerika Serikat, melalui Bandara Soekarno Hatta, pada Jumat 27 Agustus 2021
Pendeportasian ini dilakukan akibat Daniel melanggar pasal 75 UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo pasal 406 ayat (1) KUHP. Diketahui, pria asal Amerika Serikat ini datang ke Indonesia sekitar Bulan Maret 2020 lalu melalui Bandara International I Gusti Ngurah Rai Kuta.
"Yang bersangkutan (Daniel, red) terlibat kasus pidana yakni perusakan," ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Jamaruli Manihuruk, pada Minggu 29 Agustus 2021.
Setelah dinyatakan bebas dari Lapas Kelas II A Kerobokan, pada 9 Maret 2021, Daniel ternyata tidak memiliki paspor dan izin tinggal yang berlaku di Indonesia. Sehingga ia dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian Pasal 75 UU. No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Jamaruli menerangkan, dari berkas yang diterima di Lapas Kelas II A Kerobokan, Daniel sebelumnya memiliki nama David Smith asal Kanada. Namun setelah diperiksa di rudenim Denpasar, nama sebenarnya adalah Daniel BH asal Amerika Serikat.
Pihak Rudenim Denpasar langsung berkoordinasi dengan Kedutaan Amerika dan dibenarkan bahwa Daniel adalah warga Amerika Serikat.
Atas pelanggaran keimigrasian tersebut, Daniel dideportasi pada Jumat 27 Agustus 2021 sekitar pukul 13.15 WITA menuju Bandara International Soekarno-Hatta. Deportasi ini dikawal ketat 2 personel Imigrasi Denpasar.
Daniel berangkat dengan melanjutkan menggunakan maskapai penerbangan Turkish Airlines TK0057 dan TK 3 pada pukul 21.05 WIB dengan tujuan Jakarta – Instanbul – New York.
"Yang bersangkutan telah diusulkan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan atau cekal ke Direktorat Jenderal Imigrasi sesuai dengan undang-undang nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," tegas Jamaruli.
Editor: Robby Patria
Reporter: bbn/tim