Residivis Curat Kembali Beraksi di Denpasar, Diringkus Polisi
Abdul Kadir yang merupakan Residivis curat, melakukan aksi pencurian di Klinik Intibios Denpasar, ditangkap polisi Polsek Dentim
GOOGLE NEWS
BERITADENPASAR.COM, DENPASAR TIMUR.
Kasus pencurian terjadi di Klinik Intibios, Jalan Raya Puputan No. 68X, Denpasar pada Minggu, 15 September 2024, sekitar pukul 08.00 WITA.
Informasi yang berhasil dihimpun di lapangan menyebutkan, saksi Hadi Rosandi, seorang staf laboratorium (28), menyadari bahwa uang tunai Rp 500.000 yang disimpan di dalam kotak safety box raib. Total kerugian yang dialami mencapai Rp 7.500.000.
Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi saat dikonfirmasi menjelaskan peristiwa itu.
Baca juga:
RAPBD Bali 2025 Diproyeksikan Capai Rp4,8 Triliun, Target Pertumbuhan Ekonomi 5, 75 Persen
"Ini terungkap saat saksi Hadi menerima pesan di grup WhatsApp kantor yang mengabarkan tentang pencurian. Segera setelah itu, ia bergegas menuju klinik untuk memastikan kondisi tempat kerjanya.
Setibanya di lokasi, saksi Hadi mendapati kaca pintu belakang klinik sudah pecah, hal ini menandakan pencurian telah terjadi di tempatnya bekerja," ungkap Kasi Humas, di Denpasar Selasa (1/10).
Polisi katanya mendapatkan pelaku berkat laporan cepat yang dilakukan staf Intibios.
Setelah mendapatkan informasi tentang pelaku, kata Kasi Humas tim operasional Polsek Dentim, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU I Made Sena, langsung melakukan pengejaran.
"Mereka menemukan pelaku atas nama Abdul Kadir di sekitar kawasan Renon dan segera mengamankannya," jelasnya.
Pelaku, Abdul Kadir (24) diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap. Namun dia merupakan residivis kasus curat dan diduga yang bersangkutan kembali 'kambuh' dan melakukan pencurian.
Saat diinterogasi, katanya Abdul Kadir tidak bisa membantah perbuatannya. Ia mengakui semua tindakannya, mulai dari cara memasuki klinik dengan memecahkan kaca hingga mengambil uang dalam safety box.
Diketahui, ia merupakan residivis kasus pencurian dan pemberatan (curat). Ada dua catatan kasus pencurian sebelumnya.
"Betul yang bersangkutan residivis 2 kali kasus curat tahun 2023 dan 2020," ungkap Kasi Humas.
Ditambahkannya, bahwa pelaku melakukan aksinya dengan cara yang cukup nekat. "Pelaku memecahkan kaca pintu belakang klinik menggunakan alat tumpul sebelum masuk dan mengambil uang tunai tanpa seizin pemilik," ungkapnya.
Sementara itu, sejumlah barang bukti berhasil disita, antara lain pecahan kaca, kotak aman berwarna coklat, baju, kaos hitam, Topi hitam dan celana pendek hitam.
Editor: Wids
Reporter: bbn/tim