Mantan Karyawan Dendam, Lakukan Penyanderaan dan Penganiayaan di Pedungan, Denpasar
GOOGLE NEWS
BERITADENPASAR.COM, DENPASAR SELATAN.
Insiden penyanderaan dan penganiayaan brutal terjadi di mess karyawan Hapid Garmen di Jalan Pulau Moyo, Gang Telkom 10B, Pedungan, Denpasar Selatan, pada Sabtu, 4 Oktober 2024 sekitar pukul 19.20 WITA.
Pelaku Achiri Romadlon (36), mantan karyawan perusahaan tersebut, bersama rekannya Purwanto (33), nekat melakukan aksi balas dendam yang berujung kekerasan.
Kejadian bermula ketika Achiri Romadlon mendatangi mess karyawan dan langsung menyerang salah satu korban, Ahmad Aripin (42), yang baru saja selesai mandi.
Tanpa basa-basi, Achiri menarik rambut Ahmad dan memukul kepalanya dengan palu.
Tidak lama kemudian, Purwanto masuk ke kamar, menutup pintu, dan turut melakukan penganiayaan.
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, menjelaskan bahwa kedua pelaku tak hanya menyerang Ahmad Aripin, tetapi juga dua korban lain, yakni Ahmad Fadli (19) dan Salamah (53), yang datang setelah mendengar teriakan Ahmad Aripin.
Kedua korban juga menerima kekerasan fisik dari para pelaku.
"Para pelaku kemudian meminta bos garmen untuk datang ke lokasi kejadian," ujar AKP Sukadi. Setelah puas menganiaya, kedua pelaku merampas handphone para korban dan kabur dari tempat kejadian.
Korban utama, Ahmad Aripin, mengalami luka serius di kepala dan langsung dilarikan ke RS Bali Mandara untuk mendapatkan perawatan. Tak lama kemudian, ia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Selatan.
Baca juga:
Pramella Yunidar Pasaribu Tekankan Penyerapan Anggaran dan Netralitas Pegawai Jelang Pilkada 2024
Bertindak cepat, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan kedua pelaku di Pelabuhan Benoa, tempat mereka bersembunyi bersama teman mereka yang bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK).
"Kedua pelaku serta barang bukti hasil kejahatan berhasil diamankan," tambah AKP Sukadi.
Polisi kini tengah mendalami motif lebih lanjut dari kejadian ini, yang diduga kuat dilatarbelakangi rasa sakit hati pelaku terhadap mantan tempat kerjanya.
Editor: Wids
Reporter: bbn/spy