search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
'BU,' Dua Pekerja Gudang Rongsok Ditangkap
Rabu, 23 Oktober 2024, 13:23 WITA Follow
image

Dua Pekerja Gudang Rongsokan Diamankan Polsek Denpasar Utara Usai Curi Sepeda Motor di Peguyangan Kaja

IKUTI BERITADENPASAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITADENPASAR.COM, DENPASAR UTARA.

Dua Pria yang bekerja di Gudang rongsokan diamankan Polsek Denpasar utara setelah mencuri sepeda motor Honda Beat yang terparkir di Garasi di jalan Antasura Desa Peguyangan Kaja, Denpasar Utara pada Selasa (1/10) diketahui sekitar pukul 13.00 Wita

Korban bernama Ricky Zully Rahmie (25) kehilangan sepeda motor saat ditinggal ke pasar dan kunci ditinggal dalam dashboard, akibat kejadian tersebut korban langsung melaporkan ke Polsek Denpasar Utara.

Kapolsek Denut IPTU Wayan Juwahyudi, menjelaskan, dua pelaku masing-masing bernama Aswan Ogi Nesa (25) asal Jambi dan Andika (30) asal Jombang Jawa Timur diamankan Sabtu (19/10) di Jalan Oleg, Abiansemal Badung saat berada di mess tempat kerjanya.

“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan dan keduanya mengakui perbuatanya mengambil sepeda motor korban, “ Jelasnya.

Ditambahkan Kapolsek, kedua Pelaku sudah merencanakan pencurian sepeda motor tersebut sehari sebelumnya.

“Keduanya mengetahui motor terparkir karena sebelumnya pelaku pernah bekerja di sebelah TKP,” ungkapnya.  

Keduanya melakukan perbuatan tersebut karena terdesak  butuh uang untuk kehidupan sehari-hari karena belum gajian.

“Pelaku Aswan yang mengambil sepeda motor dengan mudah menggunakan kunci kontak yang tersimpan didashbord motor sedangkan pelaku lainya mengawasi situasi sekitar,” tambah Iptu Juwahyudi.

Sepeda motor lalu digadaikan oleh kedua pelaku di jalan Pulau Moyo Denpasar dan uang hasil gadai mereka pakai untuk membayar kost, membeli makan dan kebutuhan hidup lain.  

Keduanya saat ini telah ditahan di Polsek Denpasar Utara dan disangkakan dengan pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Editor: Wids

Reporter: bbn/rls



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritadenpasar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Denpasar.
Ikuti kami