search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pengacara Gadungan DPO Tipu Korban Rp1 Miliar Dibekuk
Jumat, 8 Oktober 2021, 16:05 WITA Follow
image

beritadenpasar.com

IKUTI BERITADENPASAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITADENPASAR.COM, DENPASAR.

Masuk Daftar Pencaharian Orang (DPO) sejak tahun 2020, pengacara gadungan, Danny Mugianto (61) dibekuk Tim Opsnal Unit V Satreskrim Polresta Denpasar, di tempat persembunyianya di Kalimantan Selatan, pada Kamis 30 September 2021. 

Ia ditangkap saat makan malam sekitar pukul 21.00 WITA di Rumah Makan One Resto di Jalan Rantauan Darat Nomor 18, Desa Kelayan Sel Banjarmasin, Kalimantan Selatan. 

Pria paruh baya ini dilaporkan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan oleh korbannya Ratna Sari Dewi (43). Dari hasil lidik, Danny menipu korban mengaku sebagai pengacara asal Buleleng. Padahal pekerjannya hanya sebagai konsultan. 

Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi, Danny masuk DPO Polresta Denpasar bernomor 72/IX/2020/Reskrim, Tanggal 04 September 2020. Pengejaran terhadap pria asal Malang Jawa Timur itu dibantu oleh Tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan. 

"Dia ditangkap tanpa perlawanan saat makan malam. Ia mengakui perbuatanya," beber Iptu Sukadi dalam rilisnya, Jumat (8 Oktober 2021). 

Menurut Iptu Sukadi, tersangka terlibat kasus dugaan penipuan mengaku pengacara hebat asal Buleleng. Kebetulan saat itu korban Ratna Sari dan suaminya sedang berurusan dengan hukum. 

Kepada korban, Danny mengaku bisa memenangkan perkara yang dihadapi suami korban asalkan bersedia membayar Rp 1 miliar. 

Namun setelah membayar Rp1 miliar, Danny kabur. "Dia mengaku punya orang kuat di Mabes Polri untuk memenangkan perkara yang dihadapi suami korban. Namun setelah korban membayar Rp 1 miliar, dia kabur," ungkapnya.  

Merasa tertipu, korban yang berdomisili di Jalan Bila Nomor 96, Banjar Tuka, Desa Dalung, Kuta Utara, Badung melaporkan kasusnya ke Polresta Denpasar. 

Hasil penyelidikan, Danny bersembunyi di wilayah Kalimantan Selatan sehingga dilakukan pengejaran oleh Tim Opsnal Unit V Sat Reskrim Polresta Denpasar dipimpin Kasubnit 10 Ipda Calvin F Samosir melakukan pengejaran ke Kalsel, pada Rabu 29 September 2021. 

Awalnya diperoleh informasi Danny berada di Hotel Roditha Banjarbaru di Jalan Ahmad Yani kamar nomor 36, Loktabat Sel, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjar Baru, Kalimantan Selatan. Namun saat hotel tersebut didatangi pada Kamis 30 September 2021 sekitar pukul 20.00 WITA dia tidak berada di hotel. 

Hingga akhirnya dibekuk saat makan malam di Rumah Makan One Resto di Jalan Rantauan Darat Nomor 18, Desa Kelayan Sel, Kecamatan  Banjarmasin Sel, Kota Banjarmasin. Bersama barang bukti berupa KTP dan 4 unit HP, tersangka kemudian dibawa ke Mapolresta Denpasar.

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritadenpasar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Denpasar.
Ikuti kami