search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
LPS Catat Peningkatan Rata-rata Simpanan Bank Umum di Bali, Tumbuh 8,08% YoY pada Agustus 2024
Minggu, 13 Oktober 2024, 09:09 WITA Follow
image

LPS Catat Peningkatan Rata-rata Simpanan Bank Umum di Bali, Tumbuh 8,08% YoY pada Agustus 2024

IKUTI BERITADENPASAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITADENPASAR.COM, DENPASAR SELATAN.

Kepala Kantor Perwakilan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) II, Bambang S. Hidayat, melaporkan bahwa rata-rata simpanan di bank umum di Provinsi Bali mengalami peningkatan signifikan sebesar 8,08% secara year-on-year (YoY) pada Agustus 2024. 

Pertumbuhan ini tercatat lebih tinggi dibandingkan rata-rata nasional.

“Perkembangan simpanan bank umum di Bali terus menunjukkan pertumbuhan yang solid. Provinsi Bali secara konsisten tumbuh lebih baik daripada nasional,” ungkap Bambang dalam acara Temu Media di Bali pada Jumat (11/10).

Berdasarkan data jumlah rekening, Bali menempati posisi ke-17 secara nasional dengan total 8,66 juta rekening. Namun, secara nominal, Bali berada di posisi ke-7 dengan total simpanan masyarakat mencapai Rp171,64 triliun.

Sejak LPS mulai beroperasi pada 2005 hingga September 2024, sebanyak 10 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) di Bali telah dilikuidasi. 

Rinciannya, 2 BPR/BPRS masih dalam proses likuidasi, sementara 8 lainnya telah selesai ditangani. Total simpanan layak bayar dari 19.884 rekening mencapai Rp277,21 miliar.

Bambang menegaskan bahwa penutupan BPR/BPRS bukanlah indikasi penurunan ekonomi, melainkan lebih kepada masalah tata kelola internal. 

"Penutupan BPR/BPRS tidak berdampak luas pada masyarakat umum, dan pemegang rekening tetap aman karena dana mereka dijamin oleh LPS," tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Bambang juga memaparkan kesiapan LPS dalam mengemban tugas baru sesuai dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU P2SK). 

Salah satu amanat baru adalah penyelenggaraan Program Penjaminan Polis (PPP), yang akan mulai berlaku pada Januari 2028.

Program ini bertujuan melindungi pemegang polis dan tertanggung jika perusahaan asuransi dicabut izin usahanya.

LPS telah melakukan berbagai persiapan, termasuk restrukturisasi organisasi, pembentukan Badan Supervisi LPS, serta penyusunan regulasi terkait pelaksanaan PPP.

Target utama LPS pada tahun 2024 adalah menyelesaikan seluruh peraturan pelaksana UU P2SK.

Dalam rangka menjalankan amanat UU P2SK, LPS telah menyusun roadmap hingga 2027. 

Pada tahun 2025, LPS akan fokus pada pengembangan Blueprint IT, pemenuhan Sumber Daya Manusia (SDM), serta peningkatan kompetensi terkait PPP. 

Pada 2026 dan 2027, LPS menargetkan pengembangan infrastruktur IT serta kelanjutan pengembangan kompetensi dan SDM untuk mendukung program penjaminan polis.

Dengan langkah-langkah tersebut, LPS diharapkan mampu menjalankan mandat baru ini dengan optimal, memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat, khususnya pemegang polis asuransi.

Editor: Aka Kresia

Reporter: bbn/rls



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritadenpasar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Denpasar.
Ikuti kami