search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Curi 15 Tiang Besi Internet di Gudang Denpasar Utara, Pria Asal Jember Diciduk
Senin, 21 Oktober 2024, 20:10 WITA Follow
image

Barang Bukti (BB) 15 tiang internet diamankan petugas Polsek Denbar dari pria asal Jember, Rega Eka Yudi Ramadhani (25)

IKUTI BERITADENPASAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITADENPASAR.COM, DENPASAR UTARA.

Polsek Denpasar utara mengamankan seorang pria asal Jember Jawa timur usai melakukan pencurian tiang besi Internet di Gudang Jalan Dewata Cargo Permai, Ubung, Denpasar Utara pada Kamis 18 Oktober 2024 sekira Pukul 09.30 Wita.

Pelaku bernama Rega Eka Yudi Ramadhani (25) dimana, pelaku menyuruh pengemudi pickup (sewa) bernama Made Sudiasmika (42) dan seorang tukang angkut bernama Gatot (59) untuk mengambil 15 batang tiang besi Internet dengan panjang 7 meter di gudang tersebut. 

Kapolsek Denpasar Utara Iptu I Wayan Juwahyudi menjelaskan, peristiwa ini dilaporkan oleh korban selaku manager perusahaan bernama Eko Sutrisno, (48).

Berdasarkan pengakuan korban, ia melihat ada dua orang yang sedang mengangkut tiang besi internet karena korban curiga kemudian korban langsung melapor ke Polsek Denpasar Utara.

“Anggota Unit Reskrim langsung mendatangi TKP dan berhasil mengamanakan pelaku dan barang bukti,” jelas Kapolsek, Senin (21/10).

Tim katanya, langsung bergerak mendatangi TKP dan meminta keterangan saksi.

"Dari pengakuan saksi akhirnya tim berhasil mengamankan pelaku Rega Eka Yudi Ramadhani di Jalan Kargo Denpasar Utara. 

“Pelaku mengakui perbuatan mencuri tiang besi internet dan menyuruh pengemudi mobil pick up dan tukang angkut untuk mengambil tiang besi di dalam gudang,” tambahnya.

Rencananya pelaku akan menjual tiang besi tersebut, tetapi belum sempat lantaran sudah di amankan Polisi.

"Terhadap pelaku kita kenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.

Editor: Aka Kresia

Reporter: bbn/rls



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritadenpasar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Denpasar.
Ikuti kami