search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kasus Penistaan Agama oleh Desak Dharmawati Dilimpahkan ke Bereskrim Polri
Rabu, 16 Juni 2021, 19:55 WITA Follow
image

bbn/Suara.com

IKUTI BERITADENPASAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITADENPASAR.COM, DENPASAR.

Kasus dugaan penistaan agama Hindu dengan terlapor oknum Dosen Dr. Desak Made Dharmawati SPd MM, segera akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri. 

Pelimpahan berkas ini dilakukan menyusul laporan pengaduan masyarakat (Dumas) yang sudah ditingkatkan menjadi Laporan Polisi (LP). 

Sedianya, ada 2 LP yang dilaporkan oleh komponen masyarakat yakni pelapor I Gusti Ngurah Arya (laporan nomor 191), Daniar Tri Sasongko dari Ormas Patriot Garuda Nusantara (PGN) Bali (laporan nomor 193). Sedangkan laporan nomor 195 dengan pelapor I Made Suka Artha masih dalam proses penyelidikan. 

Selain itu, pelimpahan ke Bareskrim Polri ini dilaksanakan terkait locus delicity kasus dugaan tindak pidana penistaan agama Hindu itu berada di Jakarta. Menurut Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, laporan LP nomor 191 dan 193 sudah naik jadi LP. Sedangkan laporan nomor 195 masih dalam proses. Menurutnya, ketiga laporan itu diterima penyidik Ditreskrimum, pada Senin 19 April 2021.

"Jadi, Dumas yang sudah naik jadi LP itu akan kita limpahkan ke Bareskrim dan masih dalam proses administrasi untuk pelimpahan. Khusus untuk satu laporan yang belum jadi LP bukan kita tidak tangani tapi karena belum buat LP. Artinya sedang dalam proses," tegas Kombes Djuhandhani. 

Menurut perwira melati tiga di pundak itu, pihaknya serius menangani ke 3 laporan tersebut. Terlebih, pihaknya juga sudah membentuk tim khusus untuk menangani laporan terlapor Desak Made. Diungkapkanya, dalam setiap proses penyelidikan patut melihat dimana tempat kejadian perkara (TKP). 

Sementara dalam rangkaian penyelidikan yang dilakukan tim khusus dan hasil koordinasi, penyidik Ditreskrimum Polda Bali memutuskan melimpahkan kasus dugaan penistaan agama Hindu tersebut ke Bareskrim Polri. "Diduga kuat video yang menistakan agama Hindu itu terjadi di Jakarta. Nantinya akan diproses bersamaan dengan laporan yang lain terhadap kasus yang sama itu," tegasnya. 

Lain hal, kata Kombes Raharjo, bila TKP-nya berada di Bali sudah tentu akan di atensi dengan melakukan penyelidikan. "Tapi karena luar Bali tentu saja perkara itu akan kita limpahkan ke Bareskrim. Karena di Bareskrim juga ada yang buat laporan sama," sebutnya lagi. 

Diberitakan, terlapor oknum Dosen di Jakarta yakni Dr. Desak Made Darmawati membuat gaduh masyarakat Bali. Dimana dalam cuplikan video tausiah yang viral di beberapa Media Sosial per 15 April 2021 memuat komentar dugaan penistaan agama sehingga terlapor Desak Made dilaporkan ke Polda Bali.

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritadenpasar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Denpasar.
Ikuti kami