search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Ibu Rumah Tangga Gadai Mobil Sewaan, Alasannya Miris
Jumat, 13 Agustus 2021, 21:10 WITA Follow
image

beritabali/ist/Ibu Rumah Tangga di Denpasar gadaikan mobil sewaan.

IKUTI BERITADENPASAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITADENPASAR.COM, DENPASAR.

Seorang ibu rumah tangga berninisial NW WR (47) terlibat kasus penggelapan mobil sehingga ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Selatan

Tersangka Rumaningsih menggunakan modus sewa mobil yang kemudian digadai ke orang lain. Kasus penggelapan ini terjadi setelah tersangka menyewa mobil Toyota Avanza DK 1768 BD milik korban bernama I Gede Putra Mahendra (32). 

Sewa menyewa itu berlangsung pada Senin 5 Juli 2021 sekitar pukul 20.00 WITA. Dimana, sewa mobil milik korban berlangsung selama 3 hari dan berakhir pada Kamis 8 Juli 2021. 

Namun sejak Kamis tersebut mobil korban tidak kunjung dikembalikan pelaku. Akhirnya korban menghubungi pelaku untuk datang ke kantornya di depan SMA 2 Jalan PB Sudirman, Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan. Hanya saja, pelaku tidak membawa mobil korban dengan seribu alasan. 

Setelah didesak pelaku mengakui mobil korban telah digadai dengan seseorang di Sidatapa, Buleleng. Tidak terima mobil digadai tanpa sepengetahuan, korban melapor ke Polsek Denpasar Selatan. 

Tim yang dipimpin oleh Panit opsnal Ipda I Wayan Sudarsana berhasil mengamankan tersangka daerah Muding, Kecamatan Kuta Utara, Badung. 

Hasil interogasi diketahui mobil korban digadai kepada seseorang di Sidatapa, Buleleng. Tim langsung bergerak menuju Sidatapa dan mengamankan mobil Avanza DK 1768 BD tersebut.

"Tersangka berani melakukan tindak pidana penggelapan itu karena tidak punya uang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," ujar Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan di mapolresta Denpasar, Jumat 13 Agustus 2021. 

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritadenpasar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Denpasar.
Ikuti kami