search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Resmi Bebas, Bule Jerman Menunggu Proses Deportasi
Rabu, 1 September 2021, 20:45 WITA Follow
image

beritadenpasar.com

IKUTI BERITADENPASAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITADENPASAR.COM, DENPASAR.

Setelah dinyatakan keluar dari tempat bimbingan Balai Permasyarakatan (Bapas) Kelas 1 Denpasar karena terlibat kasus narkotika, bule asal Jerman bernama Tim Dielenschneider langsung dijemput dan ditempatkan di Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Denpasar guna dilakukan pendetensian sembari menungu deportasi. 

Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk, penjemputan terhadap bule asal Dortmund, 10 Mei 1992 itu dilaksanakan oleh Seksi Intelejen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Denpasar, pada Selasa 31 Agustus 2021. 

"Dielenschneider dijemput langsung dari Balai Pemasyarakatan Kelas I Denpasar, yang menjadi tempat bimbingan warga negara asing tersebut," ungkap Jamaruli, pada Rabu 1 September 2021. 

Dijelaskannya, pria asal Jerman itu sebelumnya terbukti melanggar Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia menyimpan ganja dan dijatuhkan pidana selama 4 Tahun dan denda 1 miliar subsider 3 bulan.

Diketahui, Dielenschneider ditangkap di Perumahan Pering River Gianyar oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Bali. Ia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan dan kemudian dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara Kelas II B Gianyar. Penahanan terakhir dilimpahkan ke Rutan Bangli hingga jalani vonis.

"Sebelum bebas, Tim Dielenschneider sempat ditahan juga di Lapas Narkotik Kelas II A Bangli dan selanjutnya diserah terimakan sebagai klien Bapas Kelas I Denpasar setelah mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada tanggal 27 Mei 2020 lalu," ujar Jamaruli.

Tim Dielenschneider dinyatakan telah resmi bebas dari Bapas Kelas I Denpasar bedasarkan Surat Keterangan Bebas tanggal 31 Agustus 2021 yang selanjutnya diserah terimakan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk dilakukan pendetensian guna menunggu proses pendeportasian ke Negara asalnya. 

Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk dilakukan pendetensian hingga dilakukan deportasi.

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritadenpasar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Denpasar.
Ikuti kami