search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Perang Terhadap Pinjol Ilegal, Polda Bali Terima 14 Laporan
Minggu, 17 Oktober 2021, 20:00 WITA Follow
image

beritadenpasar.com

IKUTI BERITADENPASAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITADENPASAR.COM, DENPASAR.

Pemerintah menyatakan genderang perang terhadap praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang merugikan masyarakat baik secara finansial.  Perihal ini pun diatensi jajaran Polda seluruh Indonesia dengan melakukan penertiban terhadap usaha pinjol yang dianggap ilegal. 

Seperti yang diteruskan ke jajaran penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali. Sejauh ini ada 3 korban pinjol yang sudah melapor dan tengah diselidiki. 

Dihubungi wartawan, Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Gusti Ayu Suinaci membenarkan pihaknya sedang menyelidiki adanya praktik pinjol. Namun AKPB Suinaci enggan membeberkan nama-nama usaha pinjol tersebut. 

"Benar, sudah ada beberapa laporan yang kami terima dan masih diselidiki," bebernya, Minggu 17 Oktober 2021. 

Senada disampaikan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi yang menyebutkan adanya beberapa laporan korban pinjaman online diterima Polda Bali. Namun Kombes Syamsi juga enggan mengungkapkan nama perusahaan pinjaman online itu maupun korban yang buat laporan. 

Diungkapkanya, di Bali ada beberapa korban pinjaman online. Dua tahun terakhir ada 14 laporan yang diterima. Tahun 2020 ada 11 laporan dan 2021 ada 3 laporan kami terima. 

"Saat ini masih diselidiki," ungkap perwira melati tiga di pundak ini. 

Sebagaimana diinformasikan, genderang perang terhadap perusahaan pinjaman online ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan itu berawal dari perintah langsung presiden Joko Widodo. 

Instruksi presiden itu ditindaklanjuti Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kepada seluruh jajaran Polda di Indonesia. Penggrebekan dilakukan kepolisian di beberapa daerah di tanah air dengan mengamankan para operator dan kantor pinjol. 

Seperti penggerebekan kantor pinjol ilegal di Yogyakarta. Polisi menangkap 83 orang debt collector. Selain itu kantor pinjol ilegal di Jakarta Barat digerebek pada Kamis (14/10), 56 orang diamankan. 

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritadenpasar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Denpasar.
Ikuti kami