search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
29 Kasus Penyelundupan Narkoba Lewat Kantor Pos Diungkap
Kamis, 21 Oktober 2021, 21:40 WITA Follow
image

beritadenpasar.com

IKUTI BERITADENPASAR.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITADENPASAR.COM, DENPASAR.

Dalam catatan Bea Cukai Ngurah Rai dari Januari hingga Oktober 2021, sebanyak 29 kasus penyelundupan narkoba melalui kantor pos berhasil diungkap. 

Pengungkapan ini berkat kerja sama aparat penegak hukum BNNP Bali, Polda Bali dan perusahaan jasa penitipan barang. 

Hal itu dikatakan Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Ngurah Rai, Orlando Hamonangan saat dihubungi awak media, Kamis 21 Oktober 2021. 

Dijelaskannya, sejak tahun 2020, Bea Cukai Ngurah Rai berhasil mengungkap 58 kasus penyelundupan narkoba. Jika tahun 2021 ini ada sedikit perbedaan pengungkapan di bandara melalui cargo dan kantor Pos. 

"Penurunan jumlah kasus ini karena selama 2021 penerbangan internasional di Bandara Ngurah Rai ditutup," ujar Orlando. 

Ditegaskanya lebih lanjut, dalam pengawasan masuknya narkoba pihaknya telah bekerjasama dengan jajaran Polda Bali, BNNP Bali, perusahaan jasa titipan, dan instansi terkait lainnya. 

"Walau saat ini tidak ada penerbangan internasional ke Bali narkotika tetap bisa masuk lewat perusahaan jasa titipan. Ini bukan salah kantor pos, tetapi salah dari pengirim. Sebab kantor pos tak menolak barang kiriman. Biasanya narkoba itu dikemas sedemikian rupa dan sulit diketahui," terangnya. 

Editor: Robby Patria

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritadenpasar.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Denpasar.
Ikuti kami